Budaya

Komnas perempuan temukan 431 kebijakan diskriminatif gender

Pada 2010, Komnas Perempuan menemukan 154 Pertauran Daerah yang diskriminatif gender. Angka bertambah hingga 273% pada Agustus 2016.

12.07.2017 - Update : 12.07.2017
Komnas perempuan temukan 431 kebijakan diskriminatif gender Kampanye anti kekerasan terhadap perempuan. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Regional

Muhammad Latief

JAKARTA

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membentuk Tim Khusus mereview 421 kebijakan diskriminatif terhadap perempuan yang tersebar pada 33 provinsi di Indonesia. Kebijakan-kebijakan ini memberi dampak buruk, bukan saja bagi kehidupan perempuan, tetapi pada kehidupan tata kelola negara dan konsensus kebangsaan.

Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan, kebijakan itu melahirkan kriminalisasi pada perempuan, karena mengatur tentang ketertiban umum dan prostitusi, pembatasan hak berekspresi melalui kontrol tubuh. Selain itu ada juga pembatasan hak kebebasan beragama yang berdampak pada tercerabutnya kehidupan perempuan.

“Sejak 2010, Komnas Perempuan telah mengingatkan pemerintah agar serius menangani penghapusan kebijakan diskriminatif yang muncul pasca-otonomi daerah 1999,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Pada 2010, pihaknya menemukan keberadaan 154 kebijakan diskriminatif. Angka justru bertambah hingga 273% pada Agustus 2016. Komnas Perempuan, menurut Azriana prihatin atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review Pasal 251 UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang menjadi sandaran pada pencegahan kebijakan diskriminatif melalui eksekutif review.

Dengan pembatalan mekanisme eksekutif review ini, bisa jadi jumlah kebijakan diskriminatif semakin subur, karena tidak ada mekanisme kontrol. Kini ruang pengujian perda hanya tertumpu pada Mahkamah Agung (MA) dan lembaga legislatif.

“Padahal mekanisme judicial review di MA menjadi persoalan, karena persidangan yang dilakukan adalah persidangan berkas, sehingga tidak ada ruang untuk memberikan argumentasi pada adanya pelanggaran atau inskonstitusionalnya sebuah Perda,” ujarnya.

Di sisi lain, Komnas Perempuan mengapresiasi langkah-langkah pemerintah yang berusaha menghentikan laju kebijakan diskriminatif, seperti dengan diakomodirnya indikator diskriminasi gender dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Komnas Perempuan juga mengapresiasi langkah Presiden dengan membentuk Unit Kerja Presiden (UKP) Pembinaan Ideologi Pancasila yang bisa menjadi pintu pada pemantapan pemahaman pinsip non diskriminasi,” ujarnya.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın