Aysu Bicer
17 Desember 2021•Update: 20 Desember 2021
ISTANBUL
Turki menaikkan upah minimum sebesar 50,4 persen per tanggal 1 Januari 2022, ungkap Presiden Recep Tayyip Erdogan pada Kamis.
Upah minimum bersih bulanan ditetapkan sebesar 4.250 lira Turki (USD275), kata Presiden Erdogan dalam pidato di Ankara yang disiarkan televisi.
“Kenaikan upah minimum adalah 50 persen, kenaikan tertinggi dalam 50 tahun terakhir,” kata dia, mengacu pada upah minimum bulanan tahun 2021 yang hanya 2.826 Lira.
"Saya percaya dengan kenaikan ini, kami telah menunjukkan tekad kami untuk tidak menghancurkan karyawan kami dalam menghadapi kenaikan harga," ujar Erdogan.
Dia juga mengumumkan bahwa mulai tahun depan, Turki akan menghapuskan pajak penghasilan dan materai yang dikumpulkan dari upah minimum.
Presiden mengatakan pemerintah berupaya dengan tegas mengakhiri ketidakpastian akibat fluktuasi nilai tukar, dan kenaikan harga selangit sesegera mungkin.
Inflasi tahunan Turki mencapai 21,31 persen pada November, sedangkan kenaikan rata-rata 12 bulan dalam harga konsumen adalah 17,71 persen.