Maria Elisa Hospita
23 Mei 2019•Update: 24 Mei 2019
Sibel Morrow
ANKARA
Dewan Pemilihan Umum Agung (YSK) Turki pada Rabu mengkonfirmasi bahwa pemungutan suara Istanbul akan digelar pada 23 Juni.
Dalam sebuah pernyataan, dewan itu mengatakan sekitar 30.281 suara dari 108 kotak suara dinyatakan tidak sah.
Selain itu, panitia pemilu di 754 pos pemungutan suara - selama pemilihan walikota 31 Maret di Istanbul - bukan pegawai negeri sipil, dan inilah yang dipermasalahkan sejumlah pihak.
Menurut YSK, pemilu ulang akan mempengaruhi perbedaan suara 13.729 antara aliansi yang berkuasa dan aliansi oposisi.
Hasil pemilu Istanbul pada Maret dibatalkan setelah Partai Keadilan dan Pembangunan (AK) yang berkuasa dan mitra koalisinya, Partai Gerakan Nasionalis (MHP), mengajukan keberatan.
Sertifikat Walikota Ekrem Imamoglu, kandidat dari Partai Rakyat Republik (CHP) pun dibatalkan oleh YSK pada 6 Mei.
Dewan telah mengumumkan hasil resmi pemilu lokal 31 Maret.
Menurut hasil resmi, Partai AK menang di 15 kota metropolitan, 10 untuk CHP, 3 untuk HDP, dan 1 untuk MHP.