Regional

Warga Singapura hadapi 139 dakwaan kasus pekerja migran ilegal

Zheng Hongteng, 33 tahun, berupaya memperoleh paspor bagi pekerja asing lewat empat perusahaan konstruksi, meski kemudian tidak mempekerjakan mereka

Hayati Nupus  | 21.02.2020 - Update : 21.02.2020
Warga Singapura hadapi 139 dakwaan kasus pekerja migran ilegal Ilustrasi. (Foto file-Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Warga Singapura didakwa UU Ketenagakerjaan Asing karena membawa pekerja migran ke negara itu secara ilegal.

Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengatakan bahwa Zheng Hongteng, 33 tahun, menghadapi 139 dakwaan karena berupaya memperoleh paspor bagi pekerja asing lewat empat perusahaan konstruksi, meski kemudian tidak mempekerjakan mereka.

“Zheng menghadapi lima dakwaan lain karena gagal membayar gaji karyawan, yang disewa oleh perusahaan terpisah, sehingga melanggar persyaratan izin kerja,” ujar Kementerian Tenaga Kerja Singapura, kutip Channel News Asia, hari ini.

Pelanggaran ini terjadi sepanjang April 2013 dan November 2015.

Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terdaftar atas nama empat orang yang dibayar setiap bulannya untuk memfasilitasi aplikasi kerja.

Sebelum sampai ke negara tujuan, para migran diinformasikan bahwa mereka harus mencari pekerjaan sendiri di Singapura.

Zheng terancam pidana enam bulan hingga dua tahun, hukuman cambuk dan denda SSD6.000.

Sidang akan berlanjut pada 12 Maret mendatang.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın