Pizaro Gozali Idrus
18 November 2020•Update: 19 November 2020
JAKARTA
Kabinet Thailand menyetujui amandemen undang-undang aborsi yang mengizinkan wanita hamil tidak lebih dari 12 minggu untuk melakukan aborsi, lansir Thai PBS World pada Rabu.
Ratchada Thanadirek, wakil juru bicara pemerintah, menjelaskan ketentuan 12 minggu ditentukan oleh para profesional medis dan dianggap sebagai periode aman untuk melakukan aborsi.
Menurut amandemen Pasal 301, hukuman bagi wanita yang melakukan aborsi setelah 12 minggu kehamilan telah dikurangi dari tiga tahun menjadi enam bulan dan denda telah dipotong dari 60.000 baht atau sekitar Rp28 juta menjadi 10.000 baht.
Amandemen Pasal 305 memungkinkan wanita hamil melakukan aborsi jika diperlukan untuk mengurangi risiko terhadap kesehatan mental atau fisik.
Berdasarkan undang-undang Thailand saat ini, aborsi adalah tindakan ilegal.
Namun ada pengecualian, misalnya dalam kasus wanita yang mengalami pelecehan seksual atau wanita yang memerlukan aborsi karena jiwanya berada dalam bahaya besar jika aborsi tidak dilakukan.
Ratchada mengatakan bahwa RUU amandemen akan mulai berlaku pada 12 Februari tahun depan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.