Thailand akan kehilangan hak impor obat jika legalkan ganja untuk rekreasi
Sistem kesehatan umum negara, termasuk rumah sakit dan pasien, akan terpengaruh jika Thailand melanggar konvensi narkotika, ujar Presiden Badan Kontrol Narkotika Internasional

Jakarta Raya
Hayati Nupus
JAKARTA
Thailand akan kehilangan hak impor sejumlah obat-obatan jika negara tersebut melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi, ujar Badan Kontrol Narkotika Internasional (INCB).
“Sistem kesehatan umum negara, termasuk rumah sakit dan pasien, akan terpengaruh jika Thailand melanggar konvensi narkotika dengan melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi,” ujar Presiden INCB Viroj Sumyai, seperti dikutip Bangkok Post.
Thailand, kata Viroj, menandatangani Konvensi Tunggal 1971 tentang Narkotika yang mengklasifikasikan ganja sebagai narkotika dan produk terlarang namun mengizinkan penggunaannya untuk medis.
INCB, lanjut Viroj, sudah menginformasikan Kanada dan Amerika Serikat soal pelanggaran konvensi itu.
Viroj menuduh aktivis asing berkampanye untuk melegalkan ganja di Thailand meski itu dilarang di negara asal mereka.
“Mereka memindahkan markas kampanye ke Asia Tenggara karena negaranya memerintahkan bank untuk menunda transaksi,” kata dia.
Meski konvensi mengizinkan ganja untuk medis, namun pemerintah tetap melarang warga untuk menanam tanaman itu di rumah masing-masing, merujuk janji kampanye Partai Bhumjaithai yang dipimpin Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul.
Sebagai penandatangan konvensi, Thailand wajib melaporkan penggunaan ganja medis, termasuk jumlah pasien yang dirawat dan total dosis yang digunakan ke INCB yang berbasis di Wina.
Rabu lalu, Organisasi Farmasi Pemerintah (GPO) meluncurkan pengiriman ganja medis ke rumah sakit.
Berupa 4.500 botol ekstrak minyak ganja yang didistribusikan ke 12 rumah sakit dalam sepekan, dengan pasien kanker sebagai penerima manfaat.
Sedang 2.000 botol lainnya akan dikirimkan akhir bulan ini.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.