Hayatı Nupus
12 Februari 2020•Update: 13 Februari 2020
JAKARTA
Bekas karyawan Departemen Kereta Api Negara Sabah Malaysia harus membayar denda RM5.000 atau Rp16,5 juta untuk mengganti pidana penjara 10 bulan karena menyebarkan kabar palsu soal Covid-19, nama baru virus korona.
Hakim Suhailla Selag memvonis pidana denda kepada Aliuudin Amit, 67, setelah pensiunan itu mengaku bersalah telah menyebarkan kabar palsu, kutip Bernama.
Dia didakwa pasal menyebarkan pernyataan yang mendukung kejahatan publik lewat aplikasi Whatsapp.
Dia menyebutkan bahwa seorang tahanan di Penjara Sandakan meninggal karena Covid-19.
Aksi tersebut dilakukan di Lot 70, Jalan Selunsung, Taman Sempelang, Kota Kinabalu, pada 23 Januari lalu.
Lewat pernyataannya, Aliuudin yang tak hadir dalam sidang, mengatakan dia tidak berniat membuat malu siapa pun dengan tindakannya.
Dia juga berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan itu.