Regional

Pemerintah Federal Malaysia desak Sabah, Serawak revisi UU perlindungan satwa liar

Revisi ini akan menyamakan langkah Pemerintah Federal untuk menerapkan denda dan pidana penjara yang lebih berat bagi pelaku penyelundupan dan perburuan satwa liar

Hayati Nupus  | 21.10.2019 - Update : 22.10.2019
Pemerintah Federal Malaysia desak Sabah, Serawak revisi UU perlindungan satwa liar Petugas mengambil kotoran gajah di Taman Safari Indonesia, Cisarua, Jawa Barat, Indonesia pada 27 Februari 2018. Untuk mengurangi penebangan hutan, pabrik kertas Safari Poo Paper tersebut memproduksi sekitar 210 lembar kertas daur ulang ukuran 40 x 50 cm, dari 200 kilogram kotoran gajah setiap harinya dan kemuadian kertas daur ulang tersebut dijadikan buku, amplop, kertas cetak foto, undangan, dan frame foto. ( Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA 

Pemerintah Federal Malaysia mendesak Sabah dan Sarawak untuk merevisi UU perlindungan satwa liar, demi menaikkan hukuman terhadap pelaku kejahatan satwa liar.

Menteri Air, Tanah dan Sumber Daya Alam Malaysia Xavier Jayakumar mengatakan revisi ini akan menyamakan langkah Pemerintah Federal untuk menerapkan denda dan pidana penjara yang lebih berat demi memberantas penyelundupan dan perburuan satwa liar.

“Sarabah dan Sarawak memiliki undang-undang sendiri, jadi saya berharap setelah revisi UU Konservasi Margasatwa disahkan, mereka juga akan mengubah UU kejahatan satwa liar,“ ujar Jayakumar pada Senin, seperti dikutip New Straits Times.

Jayakumar prihatin atas pembunuhan gajah mini yang ditemukan tanpa gading di Beluran, Sabah, Sabtu lalu.

Meski pelaku belum ditemukan, namun dia terancam melanggar Pasal 25 (ayat 1) Wildlife Conservation Enactment 1997 soal perburuan binatang yang benar-benar dilindungi.

Jayakumar berharap penyelidikan kematian gajah mini itu segera berbuah hasil dan pelaku diseret ke pengadilan.

Pada 23 September lalu, lanjut Jayakumar, polisi juga menemukan seekor gajah mini yang ditembak mati tanpa gading di Sungai Udin, Tawau.

Polisi menemukan ada 70 luka tembak di tubuh gajah mini itu.

Hingga saat ini, polisi telah menangkap enam orang tersangka, termasuk seorang imigran.

Polisi juga menyita senjata api, peluru, dan sepasang gading gajah dalam penangkapan itu, ujar Jayakumar.

Sebelumnya, Kementerian Air, Tanah dan Sumber Daya Alam Malaysia mengusulkan revisi poin pidana pemburu satwa liar menjadi maksimal 10 tahun, dan denda hingga RM1 juta.

Rencananya, lanjut Jayakumar, revisi ini akan diajukan pada akhir tahun.

Departemen Taman Satwa dan Taman Nasional, lanjut Jayakumar, tengah menggelar studi untuk menentukan jumlah penjaga yang dibutuhkan dan pada titik mana mereka harus dikerahkan, sesuai dengan besaran anggaran yang ada.

“Namun ini hanya akan diterapkan di Semenanjung Malaysia. Jika Sabah dan Sarawak menginginkan ada penjaga, mereka perlu mengalokasikan anggaran sendiri,” kata Jayakumar.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.