Regional

Myanmar tetapkan biksu anti-Muslim sebagai buronan

Wirathu berperan besar dalam menyebarkan sentimen anti-Muslim di antara umat Buddha di Myanmar sejak 2012

Maria Elisa Hospita  | 05.06.2019 - Update : 10.06.2019
Myanmar tetapkan biksu anti-Muslim sebagai buronan Wirathu, yang disebut-sebut oleh majalah Time sebagai "Wajah Teror Buddha" karena sentimennya terhadap umat Muslim. (Foto File - Anadolu Agency)

Myanmar

Kyaw Ye Lynn

YANGON, Myanmar

Pengadilan Myanmar resmi menjadikan seorang biksu radikal yang anti-Muslim sebagai "buron".

Seorang hakim di Pengadilan Distrik Yangon Barat mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Wirathu, yang disebut-sebut oleh majalah Time sebagai "Wajah Teror Buddha" karena sentimennya terhadap umat Muslim.

Surat itu dikeluarkan setelah Wirathu tak kunjung menampakkan diri di pengadilan pada Selasa, kata Kolonel Myo Thu dari markas polisi di Nay Pyi Taw.

"Artinya, pengadilan mengklasifikasikannya sebagai buron, dan siapa pun - tidak terbatas pada polisi - dapat menangkapnya," kata Kolonel Myo Thu dari markas polisi di Nay Pyi Taw kepada Anadolu Agency, Selasa.

Dalam surat pengadilan disebutkan bahwa polisi harus membawa Wirathu ke negara itu sebelum 11 Juni.

Biksu Wirathu dikenai dakwaan penghasutan, sehingga dia dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup, denda, atau keduanya.

Wirathu sempat berkoar kepada media setempat bahwa dia akan menghadapi dakwaan itu, tetapi kemudian berubah pikiran dan terus bersembunyi.

Menurut Radio Free Asia Burma, Wirathu saat ini mencari pelarian ke kelompok pemberontak bersenjata di Negara Bagian Kayin yang berbatasan dengan Thailand.

Wirathu berperan besar dalam menyebarkan sentimen anti-Muslim di antara umat Buddha di Myanmar, sejak kekerasan komunal meletus di Negara Bagian Rakhine pada pertengahan 2012.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın