Regional

Myanmar kumpulkan bukti dugaan pelanggaran militer terhadap Rohingya

Sebelumnya, militer Myanmar membentuk tim guna menyelidiki penemuan kuburan massal di desa Gu Dar Pyin, kota Buthidaung, Rakhine utara

Pizaro Gozali İdrus  | 01.11.2019 - Update : 01.11.2019
Myanmar kumpulkan bukti dugaan pelanggaran militer terhadap Rohingya Ilustrasi: Pengungsi Rohingya berkumpul di kamp pengungsi Maynar Guna, dekat Cox's Bazar, Bangladesh pada 7 April 2018. Orang-orang Rohingya, yang melarikan diri dari penindasan di Myanmar, mencoba untuk hidup dalam kondisi sulit di permukiman darurat yang terbuat dari bambu, dan setengah batu bata di kamp pengungsi Kutupalong. Kamp pengungsi di Bangladesh menampung ribuan pengungsi Rohingya yang melarikan diri dari penumpasan militer di Myanmar. (Arif Hüdaverdi Yaman - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Militer Myanmar sedang mengumpulkan bukti untuk mengadili tentara yang diduga melanggar aturan militer di Rakhine pada 2017, lansir Myanmar Times pada Jumat.

"Tindakan lebih lanjut akan diambil untuk membentuk pengadilan militer dan melakuan persidangan," ujar pernyataan resmi militer.

Sebelumnya, militer Myanmar membentuk tim guna menyelidiki penemuan kuburan massal di desa Gu Dar Pyin, kota Buthidaung, Rakhine utara.

Tim Penyelidikan, yang diketuai Mayjen Myat Kyaw, memutuskan beberapa tindakan kekerasan di desa itu harus dikenakan pengadilan militer.

Tim juga menyimpulkan tindakan para prajurit telah melanggar peraturan militer.

“Angkatan bersenjata akan memulai proses pengadilan militer terhadap tentara yang terlibat dalam kematian 19 tersangka anggota [Arakan Rohingya Salvation Army) di desa di Buthidaung pada Februari 2018,” ungkap juru bicara militer Brigadir Jenderal Zaw Min Tun pada September lalu.

Pada Februari 2018, sebuah laporan Associated Press mengatakan setidaknya lima kuburan massal berisi mayat-mayat Muslim telah ditemukan di Gu Dar Pyin.

Namun pemerintah membantahnya dengan mengatakan kuburan masal itu memuat jasad para "teroris."

Brigadir Jenderal Zaw Min Tun mengatakan rincian tentara yang terlibat akan dirilis setelah pengadilan militer menetapkan keputusannya.

Dia menambahkan pengadilan militer tidak ada hubungannya dengan laporan AP tentang kuburan massal di Gu Dar Pyin.

Dia mengatakan militer memiliki aturan ketat perihal keterlibatan tentara pada zona konflik.

"Tatmadaw akan mengambil tindakan setiap kali menemukan kelemahan dalam mengikuti prosedur ini," kata Zaw Min Tun.

"Kami harus mengambil tindakan sesuai dengan hasil penyelidikan," tambah dia.

-Kelompok teraniaya

Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kelompok yang paling teraniaya di dunia, menghadapi ketakutan yang terus meningkat sejak puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.

Menurut Badan Pembangunan Internasional Ontario (OIDA), sejak 25 Agustus 2017, lebih dari 24.000 Muslim Rohingya telah dibunuh oleh tentara Myanmar.

Lebih dari 34.000 orang Rohingya juga dibakar, sementara lebih dari 114.000 lainnya dipukuli, menurut laporan OIDA yang berjudul 'Migrasi Paksa Rohingya: Pengalaman yang Tak Terkira'.

Sekitar 18.000 perempuan Rohingya diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar dan lebih dari 115.000 rumah Rohingya dibakar sementara 113.000 lainnya dirusak.

Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi, sebagian besar anak-anak dan perempuan, telah melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan tindakan kekerasan terhadap komunitas Muslim minoritas pada Agustus 2017.

PBB mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan - termasuk bayi dan anak kecil - pemukulan brutal, dan penculikan yang dilakukan oleh personil keamanan.

Dalam laporannya, penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın