Malaysia revisi UU demonstrasi
Dengan revisi ini, protes dan demonstrasi jalanan tak lagi menjadi tindak pidana

Jakarta Raya
Hayati Nupus
JAKARTA
Malaysia tengah merevisi UU Majelis Damai 2012 yang memungkinkan protes dan demonstrasi jalanan tak lagi menjadi tindak pidana.
Revisi UU tersebut mulai dibahas pada Senin dan dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Datuk Mohd Azis Jamman, dikutip dari harian The Sun Daily.
Pembahasan tersebut akan terus berlangsung pada sesi parlemen saat ini dan diperkirakan berakhir pada 18 Juli mendatang.
Beberapa yang direvisi adalah bagian 3, 4 dan 21 UU Majelis Damai. Revisi ini akan mengurangi masa pemberitahuan wajib kepada pihak berwenang dari 10 menjadi tujuh hari.
Usulan amandemen itu menyebutkan penyelenggara majelis damai atau aksi jalanan hanya perlu memberi tahu petugas polisi yang bertanggung jawab atas distrik (OCPD) tujuh hari sebelum demonstrasi digelar.
OCPD juga harus memberi tahu pihak yang keberatan dengan demonstrasi itu 24 jam sebelum unjuk rasa digelar, lebih pendek dengan aturan 48 jam.
UU Majelis Damai disahkan oleh parlemen pemerintahan sebelumnya pada November 2011 dan mulai berlaku pada April tahun berikutnya.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.