Regional

Malaysia kutuk keputusan AS terkait pemukiman ilegal Israel

Mahathir mengatakan sikap Amerika adalah bentuk absurditas yang sama saja melegalkan perampasan tanah bangsa Palestina oleh Israel

Pizaro Gozali İdrus  | 20.11.2019 - Update : 21.11.2019
Malaysia kutuk keputusan AS terkait pemukiman ilegal Israel Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. (Ali Balıkçı - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengecam keras perubahan sikap Amerika Serikat yang kini menyetujui permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Mahathir mengatakan sikap Amerika adalah bentuk absurditas yang sama saja melegalkan perampasan tanah bangsa Palestina oleh Israel.

"Hal ini sama saja tidak aman bagi kita, ketika ada sebuah negara yang ingin masuk ke negara kita dan membangun wilayah pemukiman yang dianggap sah. Kita tidak bisa berbuat apa-apa," kata Mahathir dalam rilisnya pada Selasa.

Mahathir khawatir sikap Presiden AS Donald Trump akan semakin mengukuhkan dominasi pasukan Israel, yang saat ini sedang melakukan pembunuhan masal di Gaza, yang korbannya antara lain anak-anak.

"Anda mengumumkan bahwa permukiman ilegal mereka (Israel) tidak ilegal pada saat mereka melakukan serangan yang tidak adil terhadap Gaza ... Bukankah itu mendorong mereka untuk terus membunuh anak-anak dan warga sipil dan mereka tidak akan mendapatkan hukuman,” tukas Mahathir.

Sebaliknya, kata Mahathir, Israel malah mendapatkan hadiah dengan mendirikan pemukiman ilegal di atas tanah orang-orang mereka bunuh.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan perpindahan dari pendapat hukum Departemen Luar Negeri pada 1978 yang menyatakan bahwa pendudukan "tidak konsisten dengan hukum internasional."

Pompeo mengatakan pendapat itu tidak memajukan proses perdamaian dan Washington tidak akan lagi mengambil posisi pada legalitas mereka.

AS di bawah Trump sejak 2017 telah menutup kantor diplomatik Palestina di Washington dan telah memindahkan kedutaan besarnya di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Israel menduduki Yerusalem dan seluruh Tepi Barat setelah Perang Enam Hari 1967 dan mulai membangun pemukiman di Tepi Barat pada tahun berikutnya.

Keputusan pemerintah Trump untuk menjauh dari Memorandum Hansell kemungkinan akan semakin menjauhkannya dari sekutu di Eropa.

Palestina menginginkan Tepi Barat - bersama dengan Jalur Gaza - sebagai daerah negara Palestina di masa depan.

Kebijakan baru AS ini juga akan semakin mengurangi kemungkinan bahwa rencana perdamaian yang telah lama dijanjikan Trump akan mendapatkan daya tarik setelah diumumkan nanti.

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Israel di sana ilegal.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.