Regional

Mahkamah Agung Myanmar tolak banding 2 wartawan Reuters

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Rahasia Myanmar

Maria Elisa Hospita  | 23.04.2019 - Update : 24.04.2019
Mahkamah Agung Myanmar tolak banding 2 wartawan Reuters Ilustrasi. (Foto file - Anadolu Agency)

Myanmar

Kyaw Ye Lynn

YANGON, Myanmar 

Mahkamah Agung Myanmar menolak permohonan banding dua wartawan Reuters pada Selasa atas dakwaan yang yang dijatuhi hukuman penjara karena memberitakan kekerasan Myanmar terhadap Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine.

Tak lama setelah sidang dimulai, Hakim Agung Soe Naing membacakan putusan pengadilan untuk menetapkan hukuman.

"Pengadilan menetapkan hukuman sebelumnya yang dikeluarkan oleh pengadilan yang lebih rendah," ujar Naing.

Wa Lone, 32, dan Kyaw Soe Oo, 28, masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara September lalu dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Rahasia negara itu.




Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.