Regional

Filipina perintahkan penutupan situs berita Rappler

Pemimpin Redaksi Rappler Maria Ressa pun bersumpah akan mengajukan banding

Pizaro Gozali Idrus  | 29.06.2022 - Update : 30.06.2022
Filipina perintahkan penutupan situs berita Rappler Simbol negara Filipina. (Foto file - Anadolu Agency)

JAKARTA

Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina (SEC) pada Rabu memerintahkan pembreidelan situs berita Filipina Rappler, lansir Inquirer pada Rabu.

Lembaga ini menyatakan pencabutan sertifikat pendirian Rappler karena melanggar pembatasan konstitusional dan undang-undang tentang kepemilikan asing di media massa.

Pemimpin Redaksi Rappler Maria Ressa pun bersumpah akan mengajukan banding dan menyebut penutupan ini sangat tidak adil.

“Kami diberitahu oleh pengacara kami tentang keputusan ini yang secara efektif mengkonfirmasi penutupan Rappler,” bunyi pernyataan Rappler.

Pada 2020, Filipina menangkap wartawan Maria Ressa atas tuduhan penipuan, yang dikatakan oleh para aktivis kebebasan pers sebagai balasan atas kritik situs berita itu pada Presiden Rodrigo Duterte.

"Saya diperlakukan seperti penjahat ketika satu-satunya kejahatan saya adalah menjadi jurnalis independen," ucap Maria Ressa saat itu.

Maria Ressa memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian 2021 atas 'perjuangan berani mereka untuk kebebasan berekspresi' di Filipina.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın