Hayati Nupus
12 Desember 2019•Update: 13 Desember 2019
JAKARTA
Entitas publik-swasta Myanmar The Union Enterprise for Humanitarian Assistance, Resettlement and Development (UEHRD) membantah tuduhan terlibat genosida terhadap Muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine dalam sidang di International Court of Justice (ICJ).
Badan yang diketuai Penasehat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi itu juga menolak tuduhan penyitaan tanah di wilayah tersebut.
“Kami tidak terima tuduhan terhadap organisasi kami itu,” ujar Koordinator UEHRD U Aung Tun Thet dalam pernyataan tertulis, seperti dikutip Myanmar Times.
Tanah yang digunakan untuk membangun pusat penerimaan dan transit, kata Thet, disediakan oleh pemerintah Negara Bagian Rakhine.
Dakwaan itu diajukan Gambia, atas nama Organisasi Kerjasama Islam.
Gambia menuduh Myanmar melakukan genosida yang mengakibatkan eksodus massal sebanyak lebih dari 700.000 Muslim dari utara Rakhine pada Agustus 2017.
Berdiri sejak tahun lalu, kata Thet, UEHRD justru bertujuan untuk membantu rehabilitasi dan pengembangan negara yang dilanda konflik.
Sejauh ini, lanjut Thet, UEHRD telah melakukan tugasnya untuk membantu persiapan repatriasi pengungsi Rohingya, sesuai instruksi Penasihat Negara Daw Aung San Suu Kyi.
Proyek UEHRD juga melibatkan sektor swasta, organisasi non-pemerintah lokal, dan organisasi masyarakat sipil.
Aksi UEHRD juga melibatkan negara-negara sahabat dan PBB.