Aung San Suu Kyi hadapi gugatan korupsi terbaru
Suu Kyi akan menghadapi hukuman 15 tahun penjara jika tuduhan korupsi terbukti
Jakarta Raya
JAKARTA
Junta Myanmar telah mengajukan kasus korupsi terbaru terhadap Aung San Suu Kyi, mantan pemimpin de facto dan Menteri Luar Negeri Myanmar, yang dikudeta.
Global New Light of Myanmar, media resmi pemerintah, pada Kamis menyampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi Myanmar tengah menyelidiki tuduhan korupsi terhadap Suu Kyi dan tiga pejabat lainnya yang ditahan.
Komisi tersebut mengkonfirmasi bahwa Suu Kyi menerima suap dan emas senilai USD600.000 atau setara dengan Rp8.5 miliyar, dari mantan pemimpin negara bagian Yangon.
Suu Kyi juga dituduh menyelewengkan kekuasaannya untuk memberikan tanah Yangon kepada sebuah yayasan di Yangon.
Suu Kyi akan menghadapi hukuman 15 tahun penjara jika tuduhan korupsi terbukti.
Sidang Suu Kyi selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 14 Juni.
Kelompok masyarakat sipil melaporkan pasukan junta telah menewaskan 858 orang sejak kudeta militer di Myanmar pada 1 Februari 2021.
Berdasarkan laporan Asosiasi Pendamping untuk Tahanan Politik (AAPP) pada Kamis dini hari, ada penambahan satu korban asal Magway yang tewas pada Rabu.
Hingga 9 Juni 2021, AAPP mencatat 4.782 orang masih ditahan dengan 163 orang di antaranya dijatuhi hukuman.