Regional

Aktivis HAM protes cara Singapura eksekusi terpidana mati

Metode eksekusi ini melanggar hukum dan perlindungan konstitusional Singapura

Hayatı Nupus  | 16.01.2020 - Update : 16.01.2020
Aktivis HAM protes cara Singapura eksekusi terpidana mati Ilustrasi: (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Aktivis HAM memprotes cara Singapura mengeksekusi terpidana mati.

Penasihat Pengacara untuk Pembebasan (LFL) N. Surendran mengatakan berdasarkan informasi kredibel pejabat tahanan Singapura, para eksekutor menggantung terpidana mati, kemudian menendang bagian belakang leher mereka agar cepat meninggal.

“Metode eksekusi ini melanggar hukum, setiap tahanan terpidana mati di Changi, termasuk Malaysia, merasakan proses kematian yang kejam,” ujar Surendran, seperti dikutip Malay Mail.

Metode ini, kata Surendran, secara khusus diajarkan kepada petugas penjara Singapura, untuk memastikan tulang belakang patah yang akan mengakibatkan kematian.

LFL berupaya membicarakan persoalan ini dengan pejabat negara setempat, namun tak diindahkan.

Teknik semacam itu, lanjut Surendran, melanggar hukum dan perlindungan konstitusional Singapura.

Surendran juga yakin bahwa teknik eksekusi ini diketahui pejabat Singapura.

Seruan LFL itu pertama kali dilayangkan pada November lalu, setelah Singapura melanjutkan eksekusi pengedar narkoba Malaysia Abd Helmi Ab Halim karena memperdagangkan 16 gram heroin.

Mantan anggota parlemen Padang Serai menuntut Singapura untuk menghentikan eksekusi dan memberikan kompensasi bagi keluarga yang terbunuh dengan cara itu.

“Kami juga menyerukan agar pemerintah Malaysia mengambil langkah mendesak untuk melindungi keselamatan dan hak dasar semua tahanan Malaysia yang dihukum mati di Singapura,” kata dia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın