Politik

Prabowo-Sandi klaim menangi pilpres dengan perolehan 52 persen suara

Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU yang menyatakan Jokowi-Amin memenangi perolehan suara Pilpres 2019

Nicky Aulia Widadio  | 14.06.2019 - Update : 14.06.2019
Prabowo-Sandi klaim menangi pilpres dengan perolehan 52 persen suara Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Nicky Aulia Widadio

JAKARTA

Kubu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim memenangi Pemilihan Presiden 2019 dengan perolehan 52 persen atau 68,65 juta suara.

Klaim itu disampaikan oleh Tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang pertama gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 14 Juni 2019.

Ketua Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membacakan gugatan mereka berdasarkan berkas perbaikan yang mereka sampaikan ke MK pada Senin, 10 Juni 2019.

Menurut penghitungan versi Prabowo-Sandi, kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin memeroleh 48 persen atau 63,57 juta suara.

Perolehan itu berbeda dengan hasil rekapitulasi suara manual Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Joko Widodo-Ma’ruf Amin memenangi pilpres dengan perolehan 55,5 persen suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga hanya memeroleh 44,5 persen suara.

Bambang menyatakan hasil penghitungan suara Jokowi-Amin tidak sah menurut hukum karena ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar dan melawan hukum.

“Atau setidaknya disertai penyalahgunaan kekuasaan Presiden petahana yang juga adalah capres paslon 01,” jelas Bambang di Jakarta, Jumat.

Menurut Bambang, kubu Jokowi-Amin telah melakukan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Dugaan kecurangan itu tertuang dalam bentuk penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara dalam hal ini polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan media dan pers, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Tim hukum Prabowo-Sandi menyertakan alat bukti, antara lain berupa pemberitaan di media massa seperti Kompas, Tempo, Detikcom, Kumparan, CNN Indonesia, dan Tirto.

Kubu Prabowo-Sandi meminta MK membatalkan keputusan KPU tentang perolehan suara yang dimenangi Jokowi-Amin.

Selain itu, Prabowo-Sandi meminta agar Jokowi-Amin didiskualifikasi dari Pilpres 2019.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.