Politik, Nasional

Pemerintah tunda kenaikan gaji perangkat desa sampai tahun depan

Kebijakan itu berlaku efektif pada tahun 2020 karena anggaran pembayaran Siltap tidak hanya pada APBN namun juga APBD setiap Provinsi dan Kabupaten

Erric Permana  | 20.02.2019 - Update : 20.02.2019
Pemerintah tunda kenaikan gaji perangkat desa sampai tahun depan Presiden RI Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong, Papua Barat pada Jumat 13 April 2018. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Erric Permana

JAKARTA

Pemerintah menunda kenaikan gaji atau Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa hingga 2020 mendatang.

Penaikan gaji kepala desa dan perangkat desa tersebut rencananya bakal disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA.

Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho mengatakan kepala desa dan perangkat desa akan mendapatkan gaji sekitar Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta.

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian tahun 2018 terkait Dana Desa. Berkat program Dana Desa dari Presiden Joko Widodo, jumlah desa yang tertinggal berkurang 6.518 desa dan jumlah desa yang mandiri bertambah 2.665," kata Yanuar melalui keterangan persnya pada Rabu.

Kata Yanuar, Instruksi Presiden memerintahkan agar kebijakan itu berlaku efektif pada tahun 2020 karena anggaran pembayaran Siltap tidak hanya pada APBN namun juga APBD setiap Provinsi dan Kabupaten.

"Sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah, perubahan APBD harus melalui berbagai prosedur termasuk pembahasan bersama DPRD. Sehingga implementasi Siltap baru bisa masuk dalam perencanaan APBD 2020," jelas Yanuar.

Sebelumnya, Presiden pada pertengahan Januari lalu berjanji akan mengabulkan permintaan penaikkan gaji kepala desa dan perangkat desa.

Presiden saat itu meminta waktu dua minggu untuk mengabulkan permintaan tersebut.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.