Illegal Animal Trad In Indonesia
13.10.2021

SURABAYA, INDONESIA, 13 OKTOBER: Petugas menunjukkan kulit macan tutul (Panthera Pardus Mela) setelah diamankan dari perdagangan satwa liar oleh kepolisian RI di Surabaya, Jawa Timur, pada 13 Oktober 2021. Petugas juga mengamankan Lutung Jawa, Artictis Binturong, dan Landak Jawa, sebagian besar hewan ini didapat dari berburu di hutan Jawa Timur. ( Suryanto - Anadolu Agency )

Illegal Animal Trad In Indonesia
Fotoğraf: Suryanto

SURABAYA, INDONESIA, 13 OKTOBER: Petugas menunjukkan kulit macan tutul (Panthera Pardus Mela) setelah diamankan dari perdagangan satwa liar oleh kepolisian RI di Surabaya, Jawa Timur, pada 13 Oktober 2021. Petugas juga mengamankan Lutung Jawa, Artictis Binturong, dan Landak Jawa, sebagian besar hewan ini didapat dari berburu di hutan Jawa Timur. ( Suryanto - Anadolu Agency )

Illegal Animal Trad In Indonesia
Fotoğraf: Suryanto

SURABAYA, INDONESIA, 13 OKTOBER: Petugas menunjukkan kulit macan tutul (Panthera Pardus Mela) setelah diamankan dari perdagangan satwa liar oleh kepolisian RI di Surabaya, Jawa Timur, pada 13 Oktober 2021. Petugas juga mengamankan Lutung Jawa, Artictis Binturong, dan Landak Jawa, sebagian besar hewan ini didapat dari berburu di hutan Jawa Timur. ( Suryanto - Anadolu Agency )

Illegal Animal Trad In Indonesia
Fotoğraf: Suryanto

SURABAYA, INDONESIA, 13 OKTOBER: Seekor Artictis Binturong terlihat di dalam kandang setelah diamankan dari perdagangan satwa liar oleh kepolisian RI di Surabaya, Jawa Timur, pada 13 Oktober 2021. Petugas juga mengamankan Lutung Jawa, Artictis Binturong, dan Landak Jawa, sebagian besar hewan ini didapat dari berburu di hutan Jawa Timur. ( Suryanto - Anadolu Agency )

Illegal Animal Trad In Indonesia
Fotoğraf: Suryanto

SURABAYA, INDONESIA, 13 OKTOBER: Seekor bayi lutung jawa (Java Langur) terlihat di dalam kandang setelah diamankan dari perdagangan satwa liar oleh kepolisian RI di Surabaya, Jawa Timur, pada 13 Oktober 2021. Petugas juga mengamankan Lutung Jawa, Artictis Binturong, dan Landak Jawa, sebagian besar hewan ini didapat dari berburu di hutan Jawa Timur. ( Suryanto - Anadolu Agency )

Illegal Animal Trad In Indonesia
Fotoğraf: Suryanto

SURABAYA, INDONESIA, 13 OKTOBER: Petugas menunjukkan kulit macan tutul (Panthera Pardus Mela) setelah diamankan dari perdagangan satwa liar oleh kepolisian RI di Surabaya, Jawa Timur, pada 13 Oktober 2021. Petugas juga mengamankan Lutung Jawa, Artictis Binturong, dan Landak Jawa, sebagian besar hewan ini didapat dari berburu di hutan Jawa Timur. ( Suryanto - Anadolu Agency )

Illegal Animal Trad In Indonesia
Fotoğraf: Suryanto

SURABAYA, INDONESIA, 13 OKTOBER: Petugas menunjukkan kulit macan tutul (Panthera Pardus Mela) setelah diamankan dari perdagangan satwa liar oleh kepolisian RI di Surabaya, Jawa Timur, pada 13 Oktober 2021. Petugas juga mengamankan Lutung Jawa, Artictis Binturong, dan Landak Jawa, sebagian besar hewan ini didapat dari berburu di hutan Jawa Timur. ( Suryanto - Anadolu Agency )

Illegal Animal Trad In Indonesia
Fotoğraf: Suryanto

SURABAYA, INDONESIA, 13 OKTOBER: Petugas menunjukkan kulit macan tutul (Panthera Pardus Mela) setelah diamankan dari perdagangan satwa liar oleh kepolisian RI di Surabaya, Jawa Timur, pada 13 Oktober 2021. Petugas juga mengamankan Lutung Jawa, Artictis Binturong, dan Landak Jawa, sebagian besar hewan ini didapat dari berburu di hutan Jawa Timur. ( Suryanto - Anadolu Agency )

Illegal Animal Trad In Indonesia
Fotoğraf: Suryanto

SURABAYA, INDONESIA, 13 OKTOBER: Petugas memberi minum seekor bayi lutung jawa (Java Langur) setelah diamankan dari perdagangan satwa liar oleh kepolisian RI di Surabaya, Jawa Timur, pada 13 Oktober 2021. Petugas juga mengamankan Lutung Jawa, Artictis Binturong, dan Landak Jawa, sebagian besar hewan ini didapat dari berburu di hutan Jawa Timur. ( Suryanto - Anadolu Agency )

Illegal Animal Trad In Indonesia
Fotoğraf: Suryanto

SURABAYA, INDONESIA, 13 OKTOBER: Petugas memberi minum seekor bayi lutung jawa (Java Langur) setelah diamankan dari perdagangan satwa liar oleh kepolisian RI di Surabaya, Jawa Timur, pada 13 Oktober 2021. Petugas juga mengamankan Lutung Jawa, Artictis Binturong, dan Landak Jawa, sebagian besar hewan ini didapat dari berburu di hutan Jawa Timur. ( Suryanto - Anadolu Agency )

Illegal Animal Trad In Indonesia
Fotoğraf: Suryanto

SURABAYA, INDONESIA, 13 OKTOBER: Petugas menunjukkan kulit macan tutul (Panthera Pardus Mela) setelah diamankan dari perdagangan satwa liar oleh kepolisian RI di Surabaya, Jawa Timur, pada 13 Oktober 2021. Petugas juga mengamankan Lutung Jawa, Artictis Binturong, dan Landak Jawa, sebagian besar hewan ini didapat dari berburu di hutan Jawa Timur. ( Suryanto - Anadolu Agency )

Illegal Animal Trad In Indonesia
Fotoğraf: Suryanto

SURABAYA, INDONESIA, 13 OKTOBER: Petugas menunjukkan kulit macan tutul (Panthera Pardus Mela) setelah diamankan dari perdagangan satwa liar oleh kepolisian RI di Surabaya, Jawa Timur, pada 13 Oktober 2021. Petugas juga mengamankan Lutung Jawa, Artictis Binturong, dan Landak Jawa, sebagian besar hewan ini didapat dari berburu di hutan Jawa Timur. ( Suryanto - Anadolu Agency )

Illegal Animal Trad In Indonesia
Fotoğraf: Suryanto

SURABAYA, INDONESIA, 13 OKTOBER: Petugas membawa kulit macan tutul (Panthera Pardus Mela) setelah diamankan dari perdagangan satwa liar oleh kepolisian RI di Surabaya, Jawa Timur, pada 13 Oktober 2021. Petugas juga mengamankan Lutung Jawa, Artictis Binturong, dan Landak Jawa, sebagian besar hewan ini didapat dari berburu di hutan Jawa Timur. ( Suryanto - Anadolu Agency )

instagram_banner

Ikuti kami di Instagram untuk beragam gambar-gambar menakjubkan dari pusat-pusat kehidupan di seluruh Dunia.

Baru