Petugas gabungan TNI dan Polri memberi arahan kepada warga di kawasan Simpang Lima, Provinsi Aceh, Indonesia, Rabu 1 April 2020. Pemerintah Aceh memberlakukan jam malam, yang hanya memperbolehkan warganya beraktivitas di luar rumah sampai pukul 20.30 WIB, dalam upaya mencegah penyebaran virus korona (Covid-19).
Petugas gabungan TNI dan Polri berjaga-jaga di kawasan Simpang Surabaya, Provinsi Aceh, Indonesia, Rabu 1 April 2020. Pemerintah Aceh memberlakukan jam malam, yang hanya memperbolehkan warganya beraktivitas di luar rumah sampai pukul 20.30 WIB, dalam upaya mencegah penyebaran virus korona (Covid-19).
Petugas gabungan TNI dan Polri berjaga-jaga di kawasan Simpang Surabaya, Provinsi Aceh, Indonesia, Rabu 1 April 2020. Pemerintah Aceh memberlakukan jam malam, yang hanya memperbolehkan warganya beraktivitas di luar rumah sampai pukul 20.30 WIB, dalam upaya mencegah penyebaran virus korona (Covid-19).
Petugas gabungan TNI dan Polisi berjaga berjaga di kawasan Simpang Lima, Provinsi Aceh, Indonesia, Rabu 1 April 2020. Pemerintah Aceh memberlakukan jam malam, yang hanya memperbolehkan warganya beraktivitas di luar rumah sampai pukul 20.30 WIB, dalam upaya mencegah penyebaran virus korona (Covid-19).
Petugas gabungan TNI dan Polri berjaga berjaga di kawasan Simpang Lima, Provinsi Aceh, Indonesia, Rabu 1 April 2020. Pemerintah Aceh memberlakukan jam malam, yang hanya memperbolehkan warganya beraktivitas di luar rumah sampai pukul 20.30 WIB, dalam upaya mencegah penyebaran virus korona (Covid-19).
Petugas gabungan TNI dan Polisi memberi arahan kepada warga di kawasan Simpang Surabaya Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia, Rabu 1 April 2020. Pemerintah Aceh memberlakukan jam malam, yang hanya memperbolehkan warganya beraktivitas di luar rumah sampai pukul 20.30 WIB, dalam upaya mencegah penyebaran virus korona (Covid-19).
Petugas gabungan TNI dan Polisi memberi arahan kepada warga di kawasan Simpang Lima, Provinsi Aceh, Indonesia, Rabu 1 April 2020. Pemerintah Aceh memberlakukan jam malam, yang hanya memperbolehkan warganya beraktivitas di luar rumah sampai pukul 20.30 WIB, dalam upaya mencegah penyebaran virus korona (Covid-19).
Petugas gabungan TNI dan Polisi memberi arahan kepada warga di kawasan Simpang Surabaya, Provinsi Aceh, Indonesia, Rabu 1 April 2020. Pemerintah Aceh memberlakukan jam malam, yang hanya memperbolehkan warganya beraktivitas di luar rumah sampai pukul 20.30 WIB, dalam upaya mencegah penyebaran virus korona (Covid-19).
Petugas gabungan TNI dan Polisi memberi arahan kepada warga di kawasan Simpang Surabaya Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia, Rabu 1 April 2020. Pemerintah Aceh memberlakukan jam malam, yang hanya memperbolehkan warganya beraktivitas di luar rumah sampai pukul 20.30 WIB, dalam upaya mencegah penyebaran virus korona (Covid-19).
Petugas gabungan TNI dan Polisi berjaga-jaga di kawasan Simpang Surabaya, Provinsi Aceh, Indonesia, Rabu 1 April 2020. Pemerintah Aceh memberlakukan jam malam, yang hanya memperbolehkan warganya beraktivitas di luar rumah sampai pukul 20.30 WIB, dalam upaya mencegah penyebaran virus korona (Covid-19).
Petugas gabungan TNI dan Polisi memberi arahan kepada warga di kawasan Simpang Surabaya, Provinsi Aceh, Indonesia, Rabu 1 April 2020. Pemerintah Aceh memberlakukan jam malam, yang hanya memperbolehkan warganya beraktivitas di luar rumah sampai pukul 20.30 WIB, dalam upaya mencegah penyebaran virus korona (Covid-19).
Petugas gabungan TNI dan Polisi memberi arahan kepada warga di kawasan Simpang Surabaya, Provinsi Aceh, Indonesia, Rabu 1 April 2020. Pemerintah Aceh memberlakukan jam malam, yang hanya memperbolehkan warganya beraktivitas di luar rumah sampai pukul 20.30 WIB, dalam upaya mencegah penyebaran virus korona (Covid-19).
Petugas gabungan TNI dan Polisi berjaga berjaga di kawasan Simpang Surabaya, Provinsi Aceh, Indonesia, Rabu 1 April 2020. Pemerintah Aceh memberlakukan jam malam, yang hanya memperbolehkan warganya beraktivitas di luar rumah sampai pukul 20.30 WIB, dalam upaya mencegah penyebaran virus korona (Covid-19).

