
Buronan pelaku pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa (tengah) di kawal polisi saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Indonesia pada Kamis 9 Juli 2020. Maria Pauline Lumowa melakukan pembobolan kas Bank BNI melalui Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003.

Buronan pelaku pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa (tengah) di kawal polisi saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Indonesia pada Kamis 9 Juli 2020. Maria Pauline Lumowa melakukan pembobolan kas Bank BNI melalui Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003.

uronan pelaku pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa (tengah) di kawal polisi saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Indonesia pada Kamis 9 Juli 2020. Maria Pauline Lumowa melakukan pembobolan kas Bank BNI melalui Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003.

BANTEN, INDONESIA - 9 JULI: Buronan pelaku pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa (tengah) di kawal polisi saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Indonesia pada Kamis 9 Juli 2020. Maria Pauline Lumowa melakukan pembobolan kas Bank BNI melalui Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ( Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )

Buronan pelaku pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa (tengah) di kawal polisi saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Indonesia pada Kamis 9 Juli 2020. Maria Pauline Lumowa melakukan pembobolan kas Bank BNI melalui Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003.

Buronan pelaku pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa (kanan) di kawal polisi saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Indonesia pada Kamis 9 Juli 2020. Maria Pauline Lumowa melakukan pembobolan kas Bank BNI melalui Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003.

Buronan pelaku pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa (tengah) di kawal polisi saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Indonesia pada Kamis 9 Juli 2020. Maria Pauline Lumowa melakukan pembobolan kas Bank BNI melalui Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003.