
Novia Wahyuni, 23, menerima hukuman 20 cambukan setelah dinyatakan bersalah karena berzinah di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia, pada 19 Januari 2018. Hukum cambuk di Aceh diberlakukan bagi orang-orang yang melakukan percabulan, perzinahan, perjudian, dan jual-beli minuman keras

Seorang pria Aceh dihukum cambuk lima kali setelah dinyatakan bersalah karena berjudi di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia, pada 19 Januari 2018. Hukum cambuk di Aceh diberlakukan bagi orang-orang yang melakukan percabulan, perzinahan, perjudian, dan jual-beli minuman keras

Seorang perempuan Aceh menerima hukuman 5 cambukan setelah dinyatakan bersalah karena berjudi di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia, pada 19 Januari 2018. Hukum cambuk di Aceh diberlakukan bagi orang-orang yang melakukan percabulan, perzinahan, perjudian, dan jual-beli minuman keras

Seorang pria Aceh dihukum cambuk lima kali setelah dinyatakan bersalah karena berjudi di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia, pada 19 Januari 2018. Hukum cambuk di Aceh diberlakukan bagi orang-orang yang melakukan percabulan, perzinahan, perjudian, dan jual-beli minuman keras

Eko Mulyo, 25, menerima cambukan 20 kali, setelah dinyatakan bersalah karena berzinah, di Ulee Kareng, Provinsi Aceh, Indonesia, 19 Januari 2018. Hukum cambuk di Aceh diberlakukan untuk orang-orang yang melakukan percabulan, perzinahan, perjudian, dan jual-beli minuman keras

Seorang pria Aceh, Jono Simbolun dihukum cambuk 36 kali setelah dinyatakan bersalah karena menjual minuman keras di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia, pada 19 Januari 2018. Hukum cambuk di Aceh diberlakukan bagi orang-orang yang melakukan percabulan, perzinahan, perjudian, dan jual-beli minuman keras