
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto berjalan ke kursi terdakwa setelah berbicara dengan pengacaranya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Indonesia pada 24 April 2018. Setya Novanto divionis dengan hukuman 15 tahun penjara, karena dinilai terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP jutaan dollar.

Hakim menghukum mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Indonesia pada 24 April, 2018. Setya Novanto divionis dengan hukuman 15 tahun penjara, karena dinilai terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP jutaan dollar.

Istri Setya Novanto terlihat saat menghadiri sidang putusan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Indonesia pada 24 April 2018. Setya Novanto divionis dengan hukuman 15 tahun penjara, karena dinilai terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP jutaan dollar.

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto duduk di kursi terdakwa dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Indonesia pada 24 April 2018.Setya Novanto divionis dengan hukuman 15 tahun penjara, karena dinilai terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP jutaan dollar.

JAKARTA, INDONESIA – APRIL 24: The former Indonesian House of Representatives speaker Setya Novanto escorted into the courtroom at the Corruption Court (Tipikor) in Jakarta, Indonesia on April 24, 2018. He detained 15 years related with the corruption to the multi-million dollar procurement of electronic IDs (e-KTP).

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dikawal keluar dari ruang sidang setelah dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Indonesia pada 24 April 2018. Setya Novanto divionis dengan hukuman 15 tahun penjara, karena dinilai terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP jutaan dollar.