Nasional

YLKI: Tarif baru ojol harus diikuti peningkatan keselamatan

Menurut YLKI, pengaturan tarif ojol dengan model tarif batas atas dan batas bawah adalah langkah yang tepat

İqbal Musyaffa  | 26.03.2019 - Update : 27.03.2019
YLKI: Tarif baru ojol harus diikuti peningkatan keselamatan Ilustrasi: Ojek online menunggu penumpang. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Iqbal Musyaffa

JAKARTA

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menekankan bahwa penetapan tarif baru ojek online yang membuat adanya kenaikan tarif harus diikuti dengan peningkatan aspek keamanan dan keselamatan konsumen.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kehadiran ojek online (ojol) semakin masif dan tak bisa dihindari dengan mencakup lebih dari 527 lokasi di wilayah kabupaten kota seluruh Indonesia, termasuk di Papua.

"Oleh karena itu, sangat diperlukan kehadiran/intervensi negara, baik pada konteks regulasi tarif dan atau aspek operasional lainnya,” ujar Tulus dalam keterangan resmi, Selasa.

Tulus mengatakan tanpa campur tangan pemerintah, dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi hak-hak konsumen sebagai pengguna ojol, atau bahkan hak-hak pengemudi sebagai operator ojol. Dia menilai pengaturan tarif ojol dengan model tarif batas atas dan batas bawah adalah langkah yang tepat.

Batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator, dan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator.

"Dalam moda transportasi umum, model tarif semacam itu adalah hal yang lazim. Walaupun, dalam hal ini status hukum ojol belum atau bukan sebagai angkutan umum,” jelas Tulus.

Tulus menekankan adanya regulasi ojol dan kenaikan tarif ojol harus menjamin adanya peningkatan pelayanan, khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan.

Aspek ini menjadi sangat krusial, karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek safety dan securitynya paling rendah.

Menurut dia, kenaikan tarif juga harus menjadi jaminan untuk turunnya perilaku yang ugal-ugalan pengemudi ojol, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus, dan pelanggaran lalu lintas lainnya sehingga bisa menekan lakalantas.

"Regulasi yang baru ini seharusnya sudah termasuk didalamnya adalah adanya asuransi bagi pengguna ojol, seperti asuransi dari PT Jasa Rahardja,” imbuh dia.

Tulus menambahkan besaran kenaikan tarif seharusnya sudah termasuk potongan 20 persen kepada aplikator. Jika kenaikan tarif itu belum termasuk untuk aplikator, maka kenaikan itu menjadi terlalu besar.

"Potongan 20 persen yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan, karena dengan kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik," tambah dia.

Setelah kenaikan ini, YLKI meminta agar Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi dan atau aplikator.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.