Nasional

Varian Delta menyebar, Indonesia perketat protokol kesehatan di kawasan industri

Data di Kabupaten Karawang menunjukkan bahwa Covid-19 varian Delta menyebar lebih cepat di kawasan industri dibandingkan non-industri

Nicky Aulia Widadio  | 27.07.2021 - Update : 28.07.2021
Varian Delta menyebar, Indonesia perketat protokol kesehatan di kawasan industri asien Covid-19 menjalani perawatan menggunakan tabung oksigen di luar ruang gawat darurat sebuah rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur, pada 11 Juli 2021. Peningkatan kasus Covid-19 mengakibatkan perawatan kamar intensif hampir habis. Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kapasitas ruang perawatan dengan membangun rumah sakit darurat di sejumlah tempat. ( Anton Raharjo - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah Indonesia menyatakan akan memperketat penerapan protokol kesehatan di kawasan industri di Jawa dan Bali untuk mencegah penularan varian Delta.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan data di Kabupaten Karawang menunjukkan bahwa Covid-19 varian Delta menyebar lebih cepat di kawasan industri dibandingkan non-industri.

Hasil pemantauan juga menunjukkan intensitas cahaya malam hari di kawasan industri masih tinggi yang mengindikasi adanya kegiatan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.

“Saya minta agar protokol kesehatan untuk industri perlu dibuat secara lebih terperinci lagi, dengan menggunakan 'best practice' dari Kudus, Jawa Tengah,” ujar Luhut melalui siaran pers, Senin malam.

Menurut Luhut, implementasi protokol kesehatan yang ketat akan menjadi standar bagi seluruh industri agar dapat tetap beroperasi.

Evaluasi ini bertujuan untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 dari kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto dan Gresik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) tetap dapat beroperasi pada masa penerapan PPKM Level 4.

Mekanisme terkait IOMKI telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021, di mana IOMKI berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolok, operasional produksi, distribusi produk, serta mobilitas dan aktivitas pekerja.

“Jika SE ini dapat dilaksanakan secara disiplin oleh industri, kami yakin kluster industri tidak akan terjadi. Kami juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pemberian sanksi terberat yakni pencabutan izin,” ujar Agus.

Sebelumnya diberitakan, Indonesia telah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 sebagai respons atas melonjaknya infeksi Covid-19 yang dipicu penyebaran varian Delta.

Pemerintah kemudian memperpanjang pembatasan aktivitas dengan menerapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, yang lebih longgar dari sebelumnya dengan mengizinkan pasar tradisional dan usaha kecil beroperasi secara terbatas.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.