Thailand bersikukuh Facebook blokir akun ilegal
Perdana Menteri Prayut mengatakan tak peduli ancaman Facebook yang akan menuntut Thailand secara hukum karena pemblokiran akun
Jakarta Raya
JAKARTA
Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha bersikukuh bahwa Facebook harus mematuhi hukum Thailand, di tengah kritik terhadap monarki di media sosial.
Prayut mengatakan bahwa dia tidak terganggu oleh ancaman raksasa media sosial yang berencana menuntut pemerintah Thailand karena memblokir akses ke akun yang dianggap mencemarkan nama baik monarki.
“Tindakan ini berdasarkan perintah pengadilan. Kami bertindak sesuai dengan hukum Thailand,” ujar Prayut, kutip the Bangkok Post, pada Selasa.
Beberapa waktu lalu, pemerintah Thailand meminta Facebook untuk memblokir laman Royalist Marketplace dan akun Somsak Jeamteerasakul yang berisikan unggahan bernada sensitif terkait monarki.
Somsak adalah bekas dosen Thammasat yang tinggal di pengasingan di Prancis, sejak terkena tuduhan lese majeste di Thailand.
Begitu pula, Pavin yang kini bekerja sebagai dosen universitas di Jepang pun terancam pidana lese majeste oleh negaranya.
Atas permintaan blokir itu, Facebook mengatakan dipaksa untuk membatasi akses ke konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah Thailand.
Facebook memblokir akses ke grup Royalist Marketplace pada Senin malam, setelah pemerintah Thailand mengancam akan melakukan tindakan hukum jika raksasa media sosial itu tidak menghapus konten yang dianggap mencemarkan nama baik monarki.
“Permintaan seperti ini berat, melanggar hukum hak asasi manusia internasional, dan memiliki efek mengerikan pada kebebasan berekspresi,” kata Facebook.
Facebook menekankan komitmennya untuk melindungi dan membela hak pengguna internet dan bersiap untuk menentang permintaan ini secara hukum.
Beberapa jam sebelum pemblokiran, Pavin membentuk grup baru dengan nama serupa dan memperoleh lebih dari setengah juta anggota dalam satu hari.
“Jika Anda akan menutupnya lagi, saya akan membentuk grup lain. Untuk mempromosikan kebebasan berekspresi, saya akan melakukannya,” kata Pavin.
Menteri Ekonomi dan Masyarakat Digital (DES) Buddhipongse Punnakanta mengatakan telah meneruskan perintah pengadilan yang mengupayakan penghapusan unggahan ilegal dalam waktu 15 hari.
“Kami tidak mengabaikan pelanggaran hukum. Ini pertama kalinya kami mengambil tindakan terhadap pemilik platform yang tidak mematuhi perintah pengadilan Thailand,” kata Buddhipongse.
Jika Facebook tak menanggapi itu, lanjut Buddhipongse, maka Thailand akan bertindak sesuai hukum setempat.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
