Erric Permana
25 Januari 2018•Update: 25 Januari 2018
Erric Permana
JAKARTA
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta platform media sosial di Indonesia.
Ini dilakukan untuk mencegah adanya kampanye hitam di media sosial pada Pilkada 2018 dan juga Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan dengan adanya kerjasama itu maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk meminta platform media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram menonaktifkan akun yang mengandung kampanye tanpa harus melalui Kominfo.
"Kami akan kerjasama dengan Kominfo bahkan kami akan membuat MoA dengan platform yang ada di Indonesia ini," ujar Abhan di Jakarta pada Kamis.
Meski demikian nantinya, Bawaslu akan tetap meminta bantuan Kominfo jika akun tersebut tidak bisa diblok atau dinonaktifkan.
Mengenai penindakan terhadap kampanye hitam dan hoax di media sosial, Bawaslu mengancam akan menindaklanjuti hal itu ke ranah pidana. Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam UU Tindak Pidana Pemilu serta UU ITE.
"Jika UU pemilu kita akan teruskan ke kepolisian, kejaksaaan dan pengadilan," tambah dia.
Kampanye Bernuansa SARA
Pada Pilkada 2018 mendatang, Bawaslu juga akan bekerjasama dengan para tokoh agama untuk melakukan sosialisasi di rumah ibadah.
Menurut Abhan, langkah itu merupakan salah satu tindak pencegahan terhadap adanya kampanye bernuansa SARA.
“Kami akan membuat materi khotbah untuk mendorong tidak digunakannya agama untuk kepentingan politik,” ujar Abhan.
Dia pun mengaku akan menurunkan petugasnya di rumah ibadah untuk mengawasi adanya kampanye yang dilakukan di sana.