Shenny Fierdha Chumaira
30 November 2017•Update: 01 Desember 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terkait dugaan keterlibatan Setya dalam kasus korupsi e-KTP sampai Kamis pekan depan.
“Sidang ditunda dan akan dilaksanakan Kamis depan tanggal 7 Desember pukul 09.00 WIB. Harap pemohon dan termohon datang tepat waktu,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno yang memimpin jalannya sidang di PN Jaksel, Kamis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon awalnya menyerahkan surat kepada Hakim Kusno untuk meminta sidang praperadilan ditunda sebab KPK masih menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk memenangkan sidang.
Hakim Kusno membacakan surat dari KPK tersebut dalam ruang pengadilan.
“KPK memohon kepada PN Jaksel untuk menunda sidang praperadilan sampai tiga minggu ke depan,” kata Hakim Kusno saat membacakan surat dari KPK.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.
Hakim Kusno menanyakan kepada tim kuasa hukum Setya untuk tanggapannya terkait permintaan penundaan dari KPK ini.
Ketua tim kuasa hukum Setya, Ketut Mulya Arsana, berpendapat bahwa penundaan tiga minggu terlalu lama.
“Penundaan terlalu lama dan alasannya tidak jelas. Ditunda tiga hari saja,” kata Ketut.
Hakim Kusno lalu memutuskan untuk menunda sidang selama seminggu sehingga sidang akan diadakan lagi Kamis pekan depan.
Setya telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait status tersangka dalam kasus e-KTP yang menjeratnya.
Melalui tim kuasa hukumnya, Setya pertama kali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2017.
Hakim tunggal Cepi Iskandar yang memimpin jalannya sidang praperadilan kala itu mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Setya sehingga status tersangka yang tadinya melekat pada Setya pun dicopot.
Namun pada November 2017, KPK kembali menetapkan Setya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP sehingga Setya lagi-lagi mengajukan gugatan praperadilan.
Dari total anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun, Setya diduga mendapat jatah sebanyak 11 persen dari nilai proyek atau setara dengan Rp 574 miliar.
Setya diduga mengatur agar proyek e-KTP disetujui oleh anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan mengatur pemenang proyek.
Akibat perbuatannya dan para tersangka kasus korupsi e-KTP lainnya, negara menderita kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.