Nasional

Selain dilarang mudik, pemerintah tidak berikan cuti untuk ASN selama Covid-19

Namun hal itu dikecualikan untuk ASN yang mengajukan cuti sakit atau cuti hamil atau cuti karena alasan penting

Erric Permana  | 09.04.2020 - Update : 13.04.2020
Selain dilarang mudik, pemerintah tidak berikan cuti untuk ASN selama Covid-19 Eksterior sebuah hotel menunjukkan lampu kamar yang menyala dengan membentuk hati sebagai ucapan terima kasih dan dukungan kepada pekerja medis yang menangani penyakit coronavirus (Covid-19) di tengah penyebarannya di Palembang, Indonesia pada 08 April, 2020. Indonesia telah mengkonfirmasi 2,738 kasus coronavirus yang baru ditemukan (Covid-19) dan 221 yang meninggal karena coronavirus (Covid-19). (Muhammad A.F - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Tidak hanya melarang mudik, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan cuti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) selama berlakunya darurat Covid-19.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Rreformasi Birokrasi (Menpan RB) No 46 Tahun 2020 yang ditandatangani pada Kamis. Surat itu menggantikan surat edaran sebelumnya yakni SE Menpan RB No 41 Tahun 2020.

Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah untuk tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Namun hal itu dikecualikan untuk ASN yang mengajukan cuti sakit atau cuti hamil atau cuti karena alasan penting.

"Cuti alasan penting hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu keluarga anggota inti dari ASN meninggal atau sakit keras," bunyi SE Menpan RB tersebut.

Dalam surat edaran itu juga diatur rinci mengenai sanksi jika ASN nekat melakukan mudik.

Tjahjo mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi diberikan berdasarkan kategori pelanggaran yakni ringan, sedang dan berat.

"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang, dengan pertimbangan: larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat/genting, ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat," kata Tjahjo melalui pesan singkat pada Kamis.

Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji, pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, tambah dia.

Sementara itu sanksi berat akan diberikan kepada ASN positif Covid-19 yang nekat melakukan mudik.

Sanksi diberikan karena ASN tersebut membahayakan orang lain.

"Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat," pungkas Tjahjo.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.