Politik, Nasional

Presiden RI akui setuju untuk bebaskan Abu Bakar Ba'asyir

Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi itu mempertimbangkan usia Abu Bakar Ba'asyir saat ini yang sudah tua

Erric Permana  | 18.01.2019 - Update : 18.01.2019
Presiden RI akui setuju untuk bebaskan Abu Bakar Ba'asyir Presiden Indonesia Joko Widodo (Foto File - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Erric Permana

JAKARTA 

Presiden RI Joko Widodo mengakui setuju untuk membebaskan Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan.

Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi itu mempertimbangkan usia Abu Bakar Ba'asyir saat ini yang sudah tua.

"Termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," ujar Jokowi di Garut, Jawa Barat pada Jumat.

Jokowi mengaku keputusannya untuk membebaskan pendiri Jamaah Islamiyah itu melalui pertimbangan yang panjang bersama dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan pakar hukum.

"Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar," kata dia.

Sebelumnya, Keluarga Abu Bakar Ba'asyir menginformasikan bahwa Presiden RI Joko Widodo akan membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir tanpa syarat apa pun.

Anak Abu Bakar Ba'asyir, Abdulrachim Ba'asyir mengaku mendapat informasi mengenai rencana pembebasan itu dari Pengacara Presiden Yusril Ihza Mahendra

Saat itu Yusril menjenguk Abu Bakar Ba'asyir di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Jumat.

"Jadi beliau [Yusril] yang datang. Beliau membesuk dan juga khotbah di masjid lapas dan sambil beliau beritahukan Abu Bakar Baasyir bahwa upaya yang selama ini dilakukan Alhamdulillah membuahkan hasil dan presiden sudah menyetujui bahwa Abu Bakar Baasyir dibebaskan," ujar Abdulrachim melalui sambungan telepon pada Anadolu Agency.

Menurut Abdulrachim, ayahnya dibebaskan dengan alasan kemanusiaan.

"Karena kondisi beliau yang sudah tua. Atas nama kemanusiaan itulah presiden mengambil kebijakan agar beliau dibebaskan tanpa syarat," tambah dia.

Abdulrachim pun memperkirakan ayahnya bakal bebas pada Senin atau Selasa pekan depan.

"Keputusan sudah oke tinggal penyelesaian administrasi saja," tegas dia.

Pada 2004, Ba'asyir divonis hukuman dua tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia terbukti terlibat dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.

Di 2011, Ba’asyir kembali menerima vonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terlibat dalam pendanaan pelatihan militer (i’dad) di Aceh.

Ba'asyir merupakan pimpinan dari Jama'ah Islamiyah yang berkaitan dengan kelompok teror Al-Qaeda.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.