Nasional

Presiden Jokowi ganti BNP2TKI menjadi BP2MI

Menurut Perpres ini, BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan

Errıc Permana  | 14.01.2020 - Update : 15.01.2020
Presiden Jokowi ganti BNP2TKI menjadi BP2MI Presiden Joko Widodo. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Presiden Joko Widodo melakukan perombakan terhadap Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjadi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Perombakan ini dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 tahun 2019.

Seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, BP2MI merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan perlindungan pekerja migran.

Menurut Perpres ini, BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan dipimpin oleh seorang kepala.

“BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu,” bunyi Pasal 4 dalam Perpres ini.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BP2MI menyelenggarakan fungsi di antaranya penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran, penyelenggaraan pelayanan penempatan, pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial, pemenuhan hak pekerja migran Indonesia

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın