Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap sindikat internasional perdagangan orang yang mengirimkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Turki, Maroko, Arab Saudi, dan Suriah.
Badan Reserse Kriminal Polri menangkap delapan orang tersangka dari empat sindikat tersebut, dua orang di antaranya ialah warga negara Ethiopia yang merupakan pengungsi di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan sindikat ini telah mengirimkan sekitar 1.200 TKI ilegal selama beberapa tahun belakangan.
Polisi mengetahui keberadaan sindikat ini setelah sejumlah korban melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tempat mereka bekerja.
Para korban yang melapor mengalami kekerasan fisik dan pelecehan seksual oleh majikan mereka.
“Ketika bermasalah, ada kekerasan mereka lari dan melapor ke KBRI. Dari situ kami melakukan penyidikan,” ujar Herry dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, ratusan TKI ilegal lainnya yang diberangkatkan oleh jaringan ini masih berada di negara-negara tersebut.
Herry menduga para TKI ilegal yang masih bertahan tidak mengalami masalah kekerasan sehingga tidak melapor ke KBRI.
“Sulit mendata mereka yang non prosedural tapi tidak bermasalah,” ujar Herry.
Pemerintah Indonesia, sambung dia, masih moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah.
“Jadi kalau ada pengiriman TKI ke Timur Tengah bisa dipastikan itu nonprosedural,” tutur Herry.
Sindikat ini beroperasi di sejumlah daerah seperti Lombok, Sumbawa, Jakarta, serta Tangerang.
Mereka menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dengan gaji berkisar Rp3 juta hingga Rp8 juta per bulan kepada para korban.
Pelaku menjanjikan para TKI untuk bekerja di kota-kota besar seperti Istanbul dan Dubai, namun beberapa korban bahkan berakhir di negara konflik seperti Irak dan Suriah.
Salah satu korban berinisial IR berangkat dengan rute Jakarta-Oman-Istanbul dan sempat ditampung oleh agen penyalur di Istanbul selama tujuh hari.
Namun setelah itu, IR justru diberangkatkan ke Suriah meski sebelumnya dijanjikan untuk bekerja di Turki.
Korban lainnya yang berinisial M, dikirim ke Libya. M sempat bekerja untuk majikannya selama 25 hari namun tidak digaji dan justru dianiaya.
Atas pengungkapan ini, Herry mengatakan para pelaku akan dijerat menggunakan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta UU tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Pengakuan korban
Salah satu korban, EH, mengaku ditawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi oleh salah satu tersangka.
EH yang sedang terdesak keuangannya, kemudian menerima tawaran tersebut dengan iming-iming gaji Rp5 juta per bulan ditambah bonus Rp4 juta.
EH sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dan membuat paspor secara prosedural sebelum berangkat.
Korban yang berdomisili di Tangerang ini, kemudian berangkat menuju Surabaya dan tinggal di tempat penampungan selama satu minggu.
Dia kemudian sempat bekerja di Dubai, Turki, dan Suriah namun tidak digaji.
EH sempat kabur ke KBRI Suriah bersama pekerja migran Indonesia lainnya, namun EH dan rekannya tidak mendapat pertolongan.
Pihak KBRI Suriah, menurut dia, menolak memulangkan EH ke Tanah Air.
“Saya kabur ke KBRI tapi justru mendapat caci maki (oleh petugas KBRI) dan dikembalikan ke agen,” kenang EH.
Setelah itu, agen penyalur mengirim EH untuk bekerja di Irak dimana dia mengalami penyiksaan dan perkosaan.
EH juga dituduh mencuri oleh majikannya dan sempat mendekam di penjara selama kurang lebih satu bulan.
Selama di penjara, EH mendapat jaminan dari pengacara sebuah lembaga swadaya masyarakat dan akhirnya dipulangkan melalui bantuan KBRI di Baghdad, Irak.