Nasional

Polisi tetapkan 8 tersangka kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Lima orang tukang menjadi tersangka karena merokok saat bekerja yang kemudian menyebabkan kebakaran

Nicky Aulia Widadio  | 23.10.2020 - Update : 27.10.2020
Polisi tetapkan 8 tersangka kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Ilustrasi. (Foto file-Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan mereka diduga lalai sehingga menyebabkan gedung terbakar.

“Kami menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya,” kata Argo dalam konferensi pers virtual pada Jumat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo merinci para tersangka terdiri dari lima orang tukang yang bekerja untuk merenovasi gedung.

Kebakaran diduga berawal dari rokok.

“Mereka (tukang) merokok di tempat bekerja yang ada bahan-bahan mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan lainnya,” ujar Ferdy.

Sedangkan tiga orang lainnya yakni mandor dari tukang, Direktur PT APM, serta pejabat pembuat komitmen dari Kejaksaan Agung.

Menurut Ferdy, mandor tersebut seharusnya mengawasi para tukang saat bekerja.

Sedangkan Direktur Utama PT APM ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan pembersih bermerek TOP Cleaner yang ternyata tidak memiliki izin edar.

“Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner,” kata Ferdy.

Polisi menjerat para tersangka karena melanggar Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Gedung Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2020 pada pukul 18.15 WIB dan baru bisa padam pada pukul 06.15 WIB.

Kebakaran menghanguskan tujuh lantai di gedung, termasuk ruang kerja Jaksa Agung, ruang intelijen, dan ruang kepegawaian.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.