Nasional

Polisi temukan 221 pelanggaran protokol kesehatan pada hari pertama PSBB

Sebagian besar pelanggaran yang terjadi adalah tidak menggunakan masker

Nicky Aulia Widadio  | 15.09.2020 - Update : 15.09.2020
Polisi temukan 221 pelanggaran protokol kesehatan pada hari pertama PSBB Ilustrasi: Polisi menindak warga yang melanggar ( Foto file - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA 

Polisi menindak 221 pelanggar protokol kesehatan pada hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan sebagian besar pelanggaran yang terjadi adalah tidak menggunakan masker.

“212 pelanggar tidak pakai masker, sedangkan sembilan pelanggar lain itu kendaraan yang melebihi 50 persen,” kata Yusri di Jakarta, Selasa.

Polisi, TNI, dan Satpol PP menggelar operasi yustisi untuk menindak pelanggar protokol kesehatan pada masa PSBB ketat yang berlaku sejak Senin.

Yusri mengatakan ada delapan titik yang dijaga oleh aparat dalam operasi ini, di antaranya di pintu masuk Jakarta serta di pusat kota.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menindak dan mengawasi perusahaan yang melanggar protokol kesehatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan ada delapan perusahaan yang ditutup sementara dari total 68 perusahaan yang disidak pada Senin.

“Lima perusahaan ditutup karena ada karyawan yang positif Covid-19, sedangkan tiga perusahaan lainnya melanggar protokol kesehatan,” kata Andri melalui keterangan tertulis.

Andri meminta perusahaan-perusahaan di Jakarta menaati protokol kesehatan, mengingat pemerintah memiliki jumlah tim yang terbatas untuk mengawasi 79 ribu perusahaan di ibu kota.

Di atas kertas, Pemprov DKI menyiapkan sanksi progresif bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan melalui Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.

Pelanggaran individu yang tidak menggunakan masker dapat disanksi kerja sosial satu jam atau denda Rp250 ribu.

Sanksi progresif berlaku jika pelanggaran terjadi berulang kali, yakni kerja sosial menjadi empat jam dan denda menjadi Rp1 juta per orang.

Selain itu, perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan dapat ditutup sementara selama tiga hari.

Perusahaan yang melanggar kembali dapat disanksi denda sebesar Rp50 juta hingga Rp150 juta.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.