Nicky Aulia Widadio
15 Mei 2019•Update: 16 Mei 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar pada Selasa pagi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan penahanan tersebut berdasarkan surat perintah yang terbit pada Selasa malam pukul 23.00 WIB.
“Tersangka ditahan, diawali dengan membacakan surat perintah penahanan oleh penyidik,” ujar Argo melalui keterangan tertulis, Rabu.
Namun, Argo mengatakan Eggi menolak menandatangani surat tersebut dan Berita Acara Penahanan.
Polisi sebelumnya menangkap Eggi pada Selasa pagi setelah memeriksa relawan Prabowo-Sandiaga tersebut selama 13 jam.
Eggi Sudjana menjadi tersangka kasus makar akibat pernyataannya tentang “people power” pada hari pemungutan suara, 17 April 2019 di rumah pemenangan Prabowo-Sandiaga.
Penetapan Eggi sebagai tersangka berdasar pada bukti berupa keterangan saksi, video orasi tersebut, serta pemberitaan di media massa.
Pihak Eggi Sudjana telah menyatakan pernyataan “people power” tersebut tidak terkait makar, melainkan disampaikan dalam konteks Pemilu 2019.
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni mengatakan ada kasus yang menjerat Eggi sudah bukan lagi dalam ranah hukum, tapi telah memasuki ranah politik.
"Kalau berbicara konteks hukum, kita berbicara pasal, dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan. Akan tetapi ini politik, klien kami merasa diberlakukan tidak adil dan merasa dikriminalisasi," ujar Pitra.