Perpres Terorisme atur level keterlibatan TNI
Kepala Staf Kantor Presiden Moeldoko mengatakan dalam Perpres itu Presiden akan memutuskan dalam kondisi ancaman seperti apa TNI diterjunkan
Erric Permana
JAKARTA
Peraturan Presiden mengenai pelibatan TNI untuk menindak pelaku teror akan mengatur teknis diturunkannya pasukan keamanan itu.
Kepala Staf Kantor Presiden Moeldoko mengatakan dalam Perpres itu Presiden akan memutuskan dalam kondisi ancaman seperti apa TNI diterjunkan.
"Penentuan dari kuning ke merah itu Presiden (Panglima tertinggi TNI) beserta Dewan Keamanan Nasional," ujar Moeldoko di kantornya pada Jumat.
Presiden tidak sendiri dalam menentukan hal tersebut. Menteri lain seperti Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan akan ikut memutuskan.
“Kapolri, Kepala BIN terus Panglima TNI,” tambah dia.
“Terus penentuan ada perubahan dari status dari Polri ke TNI itu indikatornya seperti apa, siapa yang menentukan,” jelas dia.
DPR RI dalam rapat paripurna di Jakarta, Jumat, resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme atau RUU Antiterorisme menjadi undang-undang.
Dalam UU ini diatur tentang kelembagaan BNPT serta peran dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pengawasannya. Secara teknis pelibatan TNI tersebut akan diatur melalui Peraturan Presiden.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.