Ekonomi, Nasional

Perpanjangan izin IUPK Freeport tergantung proses divestasi

Izin IUPK sementara PT FI yang diberikan pemerintah akan habis pada akhir Juli ini

İqbal Musyaffa  | 23.07.2018 - Update : 24.07.2018
Perpanjangan izin IUPK Freeport tergantung proses divestasi Ilustrasi: (ki-ka) CEO Freeport McMoran Richard Adkerson, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, dan Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian ESDM dalam Konferensi Pers soal kesepakatan perpanjangan operasional PT Freeport Indonesia, Jakarta, 29 Agustus 2017. (Megiza Asmail - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Iqbal Musyaffa

JAKARTA

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono dalam diskusi di Jakarta, Senin, mengatakan, perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia (FI) akan sangat bergantung pada proses divestasi 51 persen sahamnya kepada Inalum.

Sebagaimana diketahui, izin IUPK sementara PT FI yang diberikan pemerintah akan habis pada akhir Juli ini. “Masih ada satu minggu lagi. Kita belum tahu seperti apa nanti izinnya,” ungkap Bambang.

Namun, Bambang mengatakan PT FI kemungkinan akan mendapatkan izin IUPK hingga 2031 yang merupakan peralihan dari izin kontrak karya PT FI yang akan habis tahun 2021 mendatang.

Bambang menambahkan, PT FI sudah berkomitmen untuk berinvestasi di tambang bawah tanah dan membangun smelter. Berdasarkan PP 1 tahun 2017, perpanjangan izin operasi PT FI dapat diajukan lima tahun sebelum masa operasionalnya selesai pada 2021 mendatang.

“Untuk izin sampai 2031 iya bisa kita berikan. Tapi untuk sampai 2041 ada syarat yang harus dipenuhi PT FI untuk mendapatkan kelanjutan operasi,” imbuh Bambang.

Menurut Bambang, pemberian izin operasi 2x10 tahun kepada Freeport, yang merupakan perubahan dari kontrak karya menjadi IUPK, merupakan paket kesepakatan divestasi, sebesar 51 persen kepada PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), termasuk juga komitmen pembangunan smelter di dalam negeri.

“Kalau divestasi tidak dilakukan, perpanjangan operasi tidak akan diberikan. Begitupun juga kalau smelter tidak dibangun,” tegas Bambang

Freeport Indonesia, menurut Bambang, diberikan waktu selama lima tahun setelah mendapatkan IUPK hingga 2031 nanti untuk membangun smelter. Pemerintah akan mengontrol dan mengevaluasi progres pembangunan smelter setiap 6 bulan sekali.

Menurut Bambang, pemberian izin kelanjutan operasi Freeport 2x10 tahun atau maksimal hingga 2041 juga merupakan upaya menghindari sengketa bisnis yang dapat menyeret Indonesia dan Freeport ke pengadilan arbitrase internasional apabila izin operasi Freeport Indonesia dihentikan tahun 2021 nanti.

Meskipun beberapa pihak mengatakan Indonesia dapat memenangi sengketa bisnis tersebut, namun menurut dia permasalahan ini akan membuat proses pertambangan di Freeport terhenti.

Sementara, proses pertambangan tidak boleh terhenti karena biaya pemulihan aktivitas pertambangan akan sangat mahal bila sampai terhenti.

“Penghentian produksi pertambangan bisa membuat tambang bawah tanah ambruk dan membuat potensi sumber daya di dalamnya menjadi hilang,” lanjut Bambang.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.