Nasional

Perluasan ganjil genap di Jakarta berlaku mulai hari ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap perluasan ganjil genap bisa mendorong masyarakat lebih banyak menggunakan transportasi umum

Nicky Aulia Widadio  | 09.09.2019 - Update : 09.09.2019
Perluasan ganjil genap di Jakarta berlaku mulai hari ini Ilustrasi: Ruas jalanan yang mengalami kemacetan. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan perluasan ganjil-genap mulai hari ini, Senin, sebagai salah satu upaya mengurangi polusi udara dan kemacetan ibu kota.

Dengan demikian, ganjil-genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta. Ganjil genap berlaku pada Senin hingga Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Perluasan ganjil genap ini sebelumnya telah diuji coba pada 12 Agustus hingga 6 September.

Pengendara yang melanggar bisa dikenakan denda administrasi maksimal Rp500 ribu.

Perluasan ganjil genap juga berlaku di sejumlah ruas jalan menuju gerbang tol.

“Kita berharap masyarakat nantinya lebih banyak menggunakan kendaraan umum, kita juga terus menambah jumlah armada, menambah jangkauan,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Jakarta, Senin.

Anies sebelumnya menerbitkan sejumlah instruksi untuk mengatasi persoalan kualitas udara di Jakarta, antara lain dengan melarang operasional angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun mulai 2020, memperketat aturan uji emisi bagi kendaraan pribadi, hingga mendorong masyarakat agar beralih menggunakan transportasi umum.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklaim uji coba ganjil genap menunjukkan penurunan kemacetan, peningkatan kualitas udara, serta meningkatkan pengguna transportasi umum.

Menurut dia, kecepatan rata-rata kendaraan selama uji coba ganjil genap meningkat dari 25,65 kilometer per jam menjadi 28,03 kilometer per jam. Volume lalu lintas menurun sebesar 25,24 persen dibandingkan sebelum diterapkan.

Selain itu, pengguna Transjakarta di koridor yang ditetapkan ganjil genap meningkat sebesar 5,05 persen.

Kualitas udara Jakarta yang dipantau di dua stasiun pemantauan kualitas udara (SPKU) juga diklaim meningkat.

Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:

- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.