Nasional

Sebanyak 47 pabrik industri turut cemari udara Jakarta

Pabrik-pabrik tersebut diberi waktu membenahi operasional bisnis agar emisi gas buang alat produksi tidak melebihi ambang batas mutu

Nicky Aulia Widadio  | 08.08.2019 - Update : 12.08.2019
Sebanyak 47 pabrik industri turut cemari udara Jakarta Suasana kota Jakarta dilihat dari puncak Monumen Nasional (Monas). (Megiza Asmail - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Nicky Aulia Widadio

JAKARTA 

Sebanyak 47 dari total 114 perusahaan industri manufaktur di Jakarta mendapat teguran dari pemerintah daerah karena terbukti mencemari udara.

Pabrik-pabrik tersebut kini harus membenahi aktivitas industri mereka agar emisi gas buang tidak melebihi ambang batas mutu yang ditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 670 Tahun 2000.

“Kami sudah beri teguran dan surat paksaan pemerintah agar segera membenahi,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, pada Kamis.

Mereka memiliki waktu 45 hari untuk membenahi emisi gas buang mereka.

“Pada puncaknya jika tidak ditaati, sanksinya bisa berupa pencabutan izin lingkungan,” tutur Andono.

Jakarta tengah berhadapan dengan persoalan polusi udara yang memburuk selama periode musim kemarau ini.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, pembakaran industri menyumbang 8 persen pencemaran udara di ibu kota.

Penyumbang terbesar adalah transportasi darat sebesar 75 persen, kemudian pembangkit listrik dan pemanas sebesar 9 persen, serta pembakaran domestik 8 persen.

Meski bukan penyumbang terbesar, pengawasan terhadap industri menjadi salah satu prioritas pemerintah saat ini.

Inspeksi ke Pulogadung

Dinas Lingkungan Hidup menginspeksi dua pabrik di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur yang terbukti berkontribusi mencemari udara.

Kedua pabrik tersebut yakni milik PT Mahkota Indonesia dan PT Hong Xin Steel yang emisi gas buangnya melebihi ambang batas.

PT Mahkota Indonesia memproduksi asam sulfat, sedangkan PT Hong Xin Steel memproduksi besi dan baja.

Dinas LH memberi tenggat waktu 45 hari untuk PT Mahkota Indonesia membenahi limbah buangan mereka.

Sementara itu, PT Hong Xin telah lebih dulu mendapat peringatan dan Pemprov DKI tengah menguji kandungan emisi buang dari pabrik tersebut.

“Ini merupakan upaya paksa agar cerobong pabrik bersih lagi, taat dan memenuhi baku mutu supaya kualitas udara Jakarta bisa lebih baik lagi ke depan,” kata Andono.

Gubernur Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan sejumlah instruksi untuk mengatasi persoalan polusi, antara lain melarang operasional angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun mulai 2020, memperketat aturan uji emisi bagi kendaraan pribadi, serta mengawasi sektor industri.

Pasalnya persoalan kualitas udara juga telah memicu koalisi masyarakat menggugat pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut koalisi, hasil pemantauan kualitas udara di Jakarta berdasarkan kedua jenis partikel tersebut sama-sama melebihi standar nasional dan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Sejak Januari hingga Juni 2019, terdapat kandungan 37,82 μg/m3 PM 2,5 pada udara Jakarta.

Ukuran PM 2,5 yang sangat kecil dinilai justru berdampak lebih berbahaya bagi kesehatan ketimbang PM 10 yang merupakan partikel kasar.

Mereka meminta agar pemerintah segera menyusun langkah strategis mengatasi buruknya kualitas udara Jakarta.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.