Erric Permana
03 November 2020•Update: 04 November 2020
JAKARTA
Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut sejumlah kealpaan yang terjadi di dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menunjukkan buruknya pembentukan undang-undang oleh pemerintah dan DPR.
Feri meniai harus ada kesadaran dari pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut melalui mekanisme 'legislative review' dan mencabut UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Banyak sekali hal di dalam undang-undang ini dipermasalahkan, berkaitan dengan materi muatan maupun prosedur pembentukan UU," kata Feri, kepada Anadolu Agency, melalui sambungan telepon, pada Selasa.
Dia pun mengusulkan agar masyarakat menggugat UU tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Di UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan seluruh keputusan penyelenggara negara atau pejabat tata usaha negara yang tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas dia.
Dia pesimistis jika UU tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya nilai terlalu terburu-buru karena diajukan tanpa nomor undang-undang dan isinya belum jelas," jelas dia.
Dia menganggap gugatan juga akan ditolak lantaran pemerintah dan DPR telah memberikan 'gratifikasi' berupa perpanjangan masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan pendandatangan naskah itu dilakukan pada 2 November 2020.
"Pengundangan dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245. UU Cipta Kerja ini adalah UU untuk seluruh rakyat Indonesia serta untuk masa depan Indonesia Maju," ujar Fajdroel melalui keterangan resminya pada Selasa.