Pemerintah terbitkan protokol kesehatan penanganan WNI dan WNA dari luar negeri
WNI yang pulang wajib mengikuti prosedur karantina kesehatan dan pemeriksaan tambahan di pintu masuk negara
Jakarta Raya
JAKARTA
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol kesehatan terkait penanganan warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri pada situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati menuturkan WNI yang pulang wajib mengikuti prosedur karantina kesehatan dan pemeriksaan tambahan di pintu masuk negara.
Protokol ini juga berlaku untuk warga negara asing (WNA) yang memenuhi ketentuan pengecualian berdasarkan Peraturan Meteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Negara Republik Indonesia.
“Ada beberapa tahapan yang dilakukan saat pemeriksaan kesehatan, seperti wawancara dan pemeriksaan melalui rapid test atau polymerase chain reaction (PCR),” ujar Raditya melalui siaran pers, Jumat.
WNI yang pulang wajib membawa surat keterangan sehat dalam bahasa inggris yang berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal.
Dokumen tersebut akan divalidasi oleh Kantor Kesehatan Publik (KKP) di pelabuhan dan bandara.
“Mereka yang menunjukkan hasil negatif pada surat keterangan tetap melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan,” jelas Raditya.
Jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, maka petugas KKP mengeluarkan izin kesehatan dan health alert card (HAC) kepada yang bersangkutan.
WNI yang hendak melanjutkan perjalanan ke daerah asalnya wajib membawa surat jalan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Kementerian Kesehatan juga merekomendasikan agar WNI yang kembali dari luar negeri melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, menerapkan physical distancing dan memakai masker untuk mengantisipasi kemungkinan orang tanpa gejala (OTG).
Izin kesehatan dari KKP harus diserahkan kepada RT dan RW setempat dan puskesmas terdekat untuk dapat dipantau selama masa isolasi mandiri.
Sementara itu, KKP akan melaksanakan rapid test dan atau tes PCR kepada WNI yang tidak membawa surat keterangan sehat saat tiba di Indonesia.
“Selama menunggu hasil pengujian, WNI menunggu sementara di tempat karantina yang disiapkan,” jelas Raditya.
Apabila ditemukan WNI yang positif Covid-19, yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit setempat.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
