Hayati Nupus
01 Juli 2019•Update: 02 Juli 2019
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah tengah menyusun naskah Peraturan Presiden (Perpres) tentang sistem zonasi pendidikan.
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan perumusan Perpres ini melibatkan 18 kementerian dan lembaga, di antaranya Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan.
“Saat ini kami tengah mematangkan [naskah Perpres itu] di internal, beberapa waktu lalu kita bahas itu dengan Kementerian Hukum dan HAM, lalu Kementerian Agama, untuk membangun pemahaman yang sama,” ujar Chatarina, Senin, di Jakarta.
Chatarina mengatakan perumusan Perpres ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan zonasi pendidikan, salah satunya mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Targetnya, lanjut Chatarina, Perpres akan rampung Desember mendatang, agar dapat diimplementasikan tahun depan dengan anggaran 2020.
Lewat Perpres itu, ujar Chatarina, pemerintah akan memetakan kebutuhan guru dan pemerataan sarana-prasarana.
“Karena kalau tanpa zonasi, susah untuk memetakan kebutuhan pendidikan di Indonesia yang seluas ini,” kata Chatarina.
Chatarina menjelaskan jika sistem zonasi pendidikan bertujuan mempermudah akses layanan dan peningkatan kualitas pendidikan.
“Agar tidak ada lagi kastanisasi atau favoritism dalam sistem pendidikan kita,” ujar Chatarina.
Chatarina menerangkan jika sistem ini sudah diberlakukan sejak 2017, bagi pemerintah daerah yang dianggap siap.
Namun pemerintah daerah yang dimaksud, lanjut Chatarina, tak menjalankan aturan itu.
Tahun berikutnya, imbuh Chatarina, pemerintah memberlakukan sistem itu untuk seluruh Indonesia, lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB.
Menurut Chatarina, zonasi merupakan sistem yang cocok untuk menyelesaikan sederet persoalan pendidikan di Indonesia.
Data Bappenas, kata Chatarina, angkatan kerja Indonesia paling banyak lulusan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Mereka putus pendidikan formal karena sekolah menerapkan sistem ujian masuk berdasarkan nilai kognitif.
“Anak-anak disalahkan karena nilai UN tidak memenuhi syarat untuk masuk ke sekolah favorit, sementara mereka yang tidak mampu tidak mungkin ikut bimbingan belajar,” kata Chatarina.
Dampaknya, lanjut Chatarina, sekolah yang bagus dan murah hanya dapat diakses oleh anak-anak yang mampu secara ekonomi.
“Dengan zonasi, terpetakan kebutuhan masing-masing wilayah, Singapura yang kecil saja akan menerapkan sistem zonasi tahun ini,” ujar Chatarina.