Erric Permana
19 Mei 2020•Update: 20 Mei 2020
JAKARTA
Pemerintah menegaskan salat Id saat Idulfitri 1441 H berjamaah di masjid dan lapangan merupakan kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang karantina kewilayahan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan dalam rapat terbatas diputuskan, kegiatan keagamaan yang bersifat masif dan menimbulkan hadirnya banyak orang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kewilayahan.
Pemerintah kata dia meminta masyarakat untuk tidak melanggar aturan tersebut.
"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang," kata Mahfud MD usai rapat terbatas pada Rabu.
Mahfud juga menegaskan kebijakan pemerintah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan dua organisasi muslim besar di Indonesia yaitu Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah.
"Itu isinya sama agar orang salat di rumah karena bahaya yang ditimbulkan oleh kumpul-kumpul itu lebih menimbulkan mudharat," kata dia.