Iqbal Musyaffa
10 Agustus 2020•Update: 10 Agustus 2020
JAKARTA
Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 untuk aparat sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan, termasuk pejabat eselon I dan II.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 tidak diberikan kepada seluruh anggota DPR, presiden dan wakil presiden, serta anggota kabinet.
“Berbeda dengan THR, eselon I dan II kini mendapatkan gaji ke-13 sebagai apresiasi atas upaya keras dalam penanganan Covid-19,” jelas Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin.
Dia menjelaskan pembayaran gaji ke-13 dilakukan mulai hari ini, sesuai kesiapan administrasi dan regulasi dari pemerintah pusat serta daerah dengan total anggaran Rp28,2 triliun.
Rincian gaji tersebut terdiri dari Rp14,83 triliun untuk pemerintah pusat antara lain Rp6,94 triliun untuk pegawai aktif dan Rp7,88 triliun untuk pensiunan, serta Rp13,99 triliun untuk ASN di daerah.
Menteri Sri Mulyani mengatakan APBN mengalami berbagai perubahan sehingga perlu perubahan kebijakan pelaksanaan yang disesuaikan dengan pandemi Covid-19.
Pada periode Idulfitri lalu menurut Menteri Sri Mulyani ada penyesuaian THR untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan dengan komponen yang dibayarkan berupa tunjangan pokok dan tunjangan yang melekat.
ASN eselon I dan II serta pejabat negara tidak mendapatkan THR pada waktu itu.
Sementara pada gaji ke-13 ini, para pejabat eselon I dan II akan mendapatkannya, kecuali pejabat negara.
Komponen pembayaran gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, tidak termasuk tunjangan kinerja dan sejenisnya.
“Diharapkan gaji ke-13 dapat mendukung upaya pemerintah agar seluruh ASN, TNI/Polri bisa memenuhi kebutuhan belanja pendidikan tahun ajaran baru,” jelas dia.
Dia menambahkan pemberian gaji ke-13 ini juga diharapkan bisa memberikan tambahan daya beli masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang terdampak Covid-19.