Nasional

Pemerintah minta aparat tidak bawa peluru tajam saat tangani demonstrasi

Namun pemerintah meminta pengunjuk rasa memberikan informasi pada polisi mengenai lokasi aksi dan berapa banyak peserta demonstrasi

Erric Permana  | 20.10.2020 - Update : 21.10.2020
Pemerintah minta aparat tidak bawa peluru tajam saat tangani demonstrasi    Ilustrasi: Petugas kepolisian menembakkan gas air mata saat mengamankan aksi unjukrasa tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Indonesia pada Selasa 13 Oktober 2020. Mereka meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dinilai hanya berpihak kepada pengusaha serta merugikan buruh. (Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah meminta aparat keamanan tidak membawa peluru tajam dan memperlakukan pengunjuk rasa dengan humanis saat mengamankan demonstrasi hari ini.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga memastikan pemerintah tidak akan melarang masyarakat di berbagai daerah berunjuk rasa menyampaikan aspirasi.

"Menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi UUD 1945 dan dijamin juga serta diatur sekaligus oleh UU No 9/1998," jelas Menteri Mahfud melalui keterangan persnya, Senin malam.

Namun Mahfud meminta pengunjuk rasa memberikan informasi kepada polisi mengenai lokasi aksi dan berapa banyak peserta demonstrasi.

Dia juga menyebut tidak menutup kemungkinan ada penyusup dalam aksi demonstrasi untuk menyalahkan aparat dalam mengamankan aksi.

"Bukan tidak mungkin di antara para pengunjuk rasa ada penyusup yang ingin mencari korban yang kemudian ditudingkan ke aparat," kata dia.

"Hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak anda bikin ribut atau teman anda jadi korban karena ada penyusup yang ingin mencari martil kepada aparat penegak hukum keamanan," pungkas dia.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.