Pemerintah akan bentuk badan regulasi nasional
Badan ini akan bertugas untuk sinkronisasi dan harmonisasi semua peraturan di bawah Undang-Undang seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan Peraturan Daerah
Jakarta Raya
JAKARTA
Pemerintah berencana membentuk badan legislasi nasional untuk menyederhanakan regulasi dan peraturan perundang-undangan.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan keseriusan Presiden Joko Widodo untuk membentuk badan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu.
“Presiden menyatakan akan membentuk badan legislasi nasional, kita sedang memikirkan namanya, Badan Regulasi Nasional," kata Praktikno di Jakarta, Rabu.
Badan ini akan bertugas untuk sinkronisasi dan harmonisasi semua peraturan di bawah Undang-Undang seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah.
“Nanti semua Peraturan Menteri pun harus lewat badan ini karena ketika deregulasi dilakukan sampai level PP sampai level Perpres dan seterusnya itu kadang-kadang tak sesuai, itu yang menjadi kegelisahan presiden," lanjut dia.
Badan regulasi rencananya diisi oleh perwakilan dari beberapa kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Pratikno belum memastikan kapan badan legislasi nasional akan dibentuk.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mendukung rencana pemerintah membentuk badan regulasi.
"Saya kira ini positif, sebagian besar anggota Komisi II banyak mantan kepala daerah. Mereka merasakan betul adanya tumpang tindih antara satu peraturan dengan peraturan lain, baik itu sejajar, selevel atau vertikal," tutur Doli.
Komisi II berencana kembali menggelar rapat dengan Menteri Sektretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Kantor Staf Presiden untuk membahas rencana ini lebih lanjut.