Nasional

Panglima tegaskan soliditas TNI-Polri di tengah kasus hukum purnawirawan

Menurut Panglima, purnawirawan TNI secara hukum telah memasuki ranah sipil dan TNI tidak akan ikut campur dalam proses hukum tersebut

Nicky Aulia Widadio  | 13.06.2019 - Update : 14.06.2019
Panglima tegaskan soliditas TNI-Polri di tengah kasus hukum purnawirawan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. (Hayati Nupus - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Nicky Aulia Widadio

JAKARTA 

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan penegakan hukum terhadap sejumlah purnawirawan TNI tidak memengaruhi soliditas TNI-Polri.

“Seperti yang diketahui soliditas TNI-Polri sampai sekarang terus,” kata Hadi di Jakarta, Kamis.

Hadi mengatakan purnawirawan TNI secara hukum telah memasuki ranah sipil, meskipun masih dalam pembinaan dari seluruh kepala staf angkatan.

TNI terus berkomunikasi dengan para purnawirawan untuk menjaga persatuan dan kesatuan.

“Terkait dengan proses hukum dan sebagainya TNI tidak ikut karena sudah masuk di ranah sipil,” lanjut Hadi.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku penanganan kasus hukum yang melibatkan purnawirawan TNI juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi Polri.

Meski demikian, Polri berkomitmen untuk terus bersinergi dan bekerja sama dengan TNI.

“Meskipun tidak nyaman tapi kita hormati prinsip hukum itu,” ujar Tito.

Salah satu purnawirawan TNI yang terjerat kasus hukum ialah mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Purnawirawan Kivlan Zein.

Tito menuturkan Kivlan tidak hanya terlibat dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, namun juga permufakatan jahat.

Dalam konferensi pers pada Selasa lalu, Polri menyatakan bahwa Kivlan Zein terlibat dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu Direktur Eksekutif lembaga survei.

“Ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api, juga ada dugaan permufakatan jahat dalam bahasa hukum untuk melakukan rencana pembunuhan. Itu ada saksi-saksinya, nanti akan terungkap di pengadilan,” kata Tito.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.