Nasional

Orangutan Hope yang buta karena peluru rampung operasi tulang bahu

Dalam 10 tahun terakhir, SOCP menangani 18 orangutan yang terkena 482 peluru

Hayati Nupus  | 19.03.2019 - Update : 20.03.2019
Orangutan Hope yang buta karena peluru rampung operasi tulang bahu Orangutan Hope tengah menjalani operasi tulang bahu akibat tertembak 74 peluru. (Foto file – Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Hayati Nupus

JAKARTA 

Yayasan Ekosistem Lestari Sumatran Orangutan Conservation Programme (YEL-SOCP) mengungkapkan orangutan bernama Hope yang buta karena terkena tembakan 74 peluru telah rampung menjalani operasi tulang bahu.

Dokter hewan YEL SOCP Yenny Saraswati mengatakan saat SOCP menemukan Hope bersama anaknya pekan lalu, kondisinya amat lemah dengan kedua mata buta.

“Tulang bahunya juga mencuat keluar, sehingga berbahaya jika tidak dioperasi,” ujar Yenny, Selasa, kepada Anadolu Agency, melalui telepon.

Yenny mengatakan dalam proses operasi yang berlangsung selama tiga jam itu, tim dokter juga menemukan adanya kantung udara yang rusak akibat patahnya tulang bahu.

Kantung udara sekaligus tulang bahu itu, lanjut Yenny, mengalami infeksi lokal, sehingga tim dokter perlu menangani area terinfeksi terlebih dahulu.

Sejauh ini, kata Yenny, baru tujuh peluru yang sudah dikeluarkan.

Sedang 67 peluru lainnya, tambah Yenny, akan diambil jika kondisi Hope sudah stabil.

“Saat ini Hope masih menjalani perawatan pasca operasi tulang, secara keseluruhan kondisinya jauh lebih baik daripada pertama datang,” ujar Yenny.

Yenny menuturkan mata kanan Hope sudah buta sejak lama dan kemungkinan karena tertembak.

Sedang mata sebelah kiri, tambah Yenny, terluka karena peluru pekan lalu dan tim dokter harus mengangkat kornea matanya.

Sementara anak Hope yang belum genap sebulan, kata Yenny, ditemukan dalam kondisi lemah karena malnutrisi dan meninggal saat proses perawatan medis.

18 orangutan dengan 482 peluru

Supervisor Rehabilitasi dan Reintroduksi untuk YEL-SOCP Citrakasih Nente mengungkapkan dalam 10 tahun terakhir SOCP menangani 18 orangutan yang menjadi korban peluru pemburu.

Dari 18 orangutan korban ini, ujar Citra, SOCP mencatat terdapat 482 peluru yang melukai bahkan menewaskan.

Setelah ini, kata Citra, Hope tidak akan dilepasliarkan di alam bebas, mengingat kedua matanya buta total.

Rencananya, lanjut Citra, Hope akan dipindahkan ke fasilitas Orangutan Haven yang saat ini tengah dibangun.

Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumatra Utara Hotmauli Sianturi mengatakan orangutan dilindungi oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tengan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

UU tersebut, lanjut Hotmauli, melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memelihara dan memperdagangkan satwa dilindungi, termasuk orangutan.

Pelaku aksi tersebut, tambah Hotmauli, dapat dipidana dengan masa maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

“Untuk itu kami menghimbau kepada para pihak agar tidak menganggu satwa liar dilindungi atau akan menerima konsekuensi hukumnya sesuai dengan undang-undang,” ujar Hotmauli.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın