Iqbal Musyaffa
13 Januari 2020•Update: 13 Januari 2020
JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan eksternal atas asuransi Asabri yang bergerak di bidang asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk prajurit TNI, anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan dan Polri.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 102 tahun 2015 tercantum bahwa kewenangan pengawasan eksteranl Asabri bukan menjadi tanggung jawab OJK.
Dalam peraturan tersebut pada pasal 54 ayat 3 tertulis pengawasan eksternal Asabri dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI.
Selain itu, pengawasan eksternal juga dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pemerika Keuangan Republik Indonesia, dan auditor independen yang pelaksanaan pengawasannya dilakukan bersama-sama dan dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan sesuai dalam pasal 54 ayat 4.
“Tentunya kami sedang bekerja sama dengan lembaga terkait yang mengawasi Asabri,” jelas Wimboh di Jakarta, Senin.
Wimboh mengatakan OJK tidak memahami permasalahan yang ada di Asabri karena bukan merupakan pengawas eksternal, namun OJK juga sedang mempelajari permasalahannya bersama dengan lembaga lainnya.
Sebagai informasi, masalah Asabri dimulai oleh pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menduga ada korupsi di Asabri dengan jumlah fantastis mencapai Rp10 triliun.